Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus mematangkan strategi penyelesaian kewajiban pembiayaan daerah melalui sejumlah langkah efisiensi dan penataan anggaran. Kepala Bappeda Pangandaran, Dindin Solehudin, menyampaikan bahwa upaya ini menjadi prioritas mulai tahun ini agar seluruh beban keuangan strategis dapat dituntaskan secara bertahap hingga 2027.
Menurut Dindin, salah satu fokus utama adalah penyesuaian skema pembayaran yang berkaitan dengan BJB. Penjadwalan ulang dengan tenor sekitar 50 bulan dinilai realistis untuk diselesaikan pada 2026, sekaligus memberi ruang percepatan pada tahun berikutnya.
“Dengan penataan yang tepat, seluruh kewajiban bisa selesai maksimal tahun 2027,” jelasnya saat ditemui di kantor Bappeda Pangandaran, Senin (24/11/2025).
Lebih jauh, Dindin memaparkan skema pembiayaan DBH ke Desa yang telah disepakati untuk jangka waktu 10 tahun dengan nilai maksimal sekitar Rp92 miliar. Rata-rata kewajiban per tahun diperkirakan mencapai Rp 9,2 miliar, tidak termasuk dana bagi hasil tahun berjalan. Dengan kondisi fiskal yang ada, ia optimistis penyelesaian dapat lebih cepat.
“Kalau pengelolaannya konsisten, rentang lima tahun pun sebetulnya cukup,” ujarnya.
Pada bagian lain, Dindin menyoroti proses penataan aset terutama terkait fasilitas pelayanan publik yang sebelumnya menempati bangunan sewa. Beberapa puskesmas dan kantor kecamatan telah dipindahkan dan dibangun ulang di lokasi permanen, melanjutkan kebijakan yang sudah dimulai pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Kita ingin pelayanan masyarakat semakin baik. Karena itu, ketergantungan pada gedung sewa harus dikurangi. Selain menekan biaya, ini juga menyelesaikan berbagai kendala teknis yang sering muncul,” kata Dindin.
Ia berharap rangkaian penataan tersebut dapat berjalan sesuai target sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran semakin tertata dan berkelanjutan.**
(Agit Warganet/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan