PANGANDARAN, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak objek wisata Pangandaran bulan Desember 2023 dari pajak hotel dan restoran.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pendapatan pajak restoran bulan Desember 2023 oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran sekitar Rp. 2,8 M. Sedangkan untuk pendapatan pajak restaurant dari hasil monitoring di bulan Desember 2023 sekitar Rp. 611 juta.
“Ini dari hasil perhitungan pertanggal 31 Desember 2023 jadi belum berbanding lurus keduanya. Menunggu tgl 15 Januari 2024,” katanya kepada inakor.id, Kamis (05/01/2023).
Dikarenakan ada libur natal dan tahun baru di bulan Desember 2023 hasil monitoring pajak hotel dan restoran ada kenaikan.
“Dari bulan November jelas ada kenaikan di bulan Desember. Karena biasanya hasil monitoring dari pajak hotel rata-rata sekitar RP. 1,5 M, nah hasil monitoring di bulan Desember itu diangka 2,8 M berarti ada kenaikan sekitar 1,3 M. Untuk pajak restoran yang biasanya sekitar Rp. 350 – 400 juta sekarang kita mendapatkan Rp. 600 juta berarti ada kenaikan sekitar 75 %,” jelas Asep
Asep menghimbau untuk wajib pajak (wp) agar tetap patuh dan taat dalam melaporkan pajaknya dan berharap kunjungan wisatawan ke Pangandaran meningkat sehingga pendapatan pajak hotel dan restoran meningkat.
“Wajib pajak (wp) keinginan kita patuh dan taat dalam melaporkan pajak sesuai dengan omset yang didapat, juga kunjungan wisatawan ke Pangandaran tetap stabil sehingga pendapatan pajak hotel dan restoran meningkat,” pungkasnya (Agit Warganet)