PALU, inakor.id – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Fithrah., SH., MH menegaskan komitmennya dalam penegakkan hukum terhadap tersangka atau terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu, dengan memberikan tuntutan maksimal dalam setiap perkara narkotika.
” Kami secara berjenjang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai Kejati dan Kejaksaan Negeri, cabang Kejari komitmen dalam penegakkan hukum,”kata Aspidum Kejati Sulteng Fitrah, “saat menghadiri pengungkapan penyalahgunaan narkotia sabu 19.846 gram narkotika di peraiean Donggala oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada Konferensi Pers di Kantor PSO Pantoloan, Kelurahan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (21/11/2024).
Fithrah menegaskan, bentuk komitmen tersebut ditunjukkan pada tiga perkara narkotika hasil tangkapan Polda Sulteng dua perkara dan tangkapan BNN RI di Donggala dengan tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa.
“Hanya saja mungkin perkaranya tidak update,kami maklumi sebab prosesnya cukup lama dengan menghadirkan saksi-saksi, sehingga kurang terekspose,”kata Fithrah. (Jamal)



Tinggalkan Balasan