Pangandaran, inakor.id – Polres Pangandaran melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pemudik yang melintas di jalur Pangandaran.

banner 336x280

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, S.H., M.H., mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

“Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar AKP Yudi, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti angkutan bahan bakar minyak atau gas, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta angkutan bahan pokok atau sembako,” jelasnya.

Bahan pokok yang dimaksud antara lain beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur-mayur, dan kebutuhan pokok lainnya yang diperlukan masyarakat selama periode Lebaran.

AKP Yudi juga mengimbau para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional tersebut demi kelancaran arus mudik.

“Kami mengajak seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan ini.

Tujuannya agar arus mudik Lebaran dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi, Polres Pangandaran juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur strategis guna memastikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan tersebut berjalan efektif.

Dengan langkah tersebut, diharapkan situasi lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Kabupaten Pangandaran dapat tetap aman, tertib, dan kondusif.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280