Pangandaran, inakor.id — Ramainya dugaan kasus investasi ilegal yang menyeret aplikasi MBA kembali memicu sorotan publik terhadap peran negara dalam melindungi masyarakat dari penipuan digital. Banyak pihak menilai pengawasan dan penindakan terhadap situs maupun aplikasi bermasalah seharusnya menjadi tanggung jawab utama pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan justru dibebankan kepada masyarakat.

Arif Budiman salah satu tokoh masyarakat menegaskan, bahwa negara memiliki sejumlah lembaga resmi yang diberi kewenangan untuk mengawasi, menyelidiki, hingga memblokir situs-situs yang terindikasi penipuan, phishing, investasi ilegal, maupun judi online.

banner 336x280

Menurut Arif, peran utama dalam pemblokiran situs berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi/Kominfo). Lembaga tersebut memiliki otoritas untuk melakukan take down terhadap konten atau situs yang melanggar hukum. Masyarakat pun dapat melaporkan konten negatif melalui kanal resmi pemerintah.

“Selain itu, penanganan pidana siber merupakan kewenangan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bertugas menyelidiki dan menyidik kasus penipuan daring, pencurian identitas, hingga phishing,” ujar Arif, Sabtu (14/2/2026).

Ia juga menyinggung peran Satgas PASTI yang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak entitas ilegal di sektor jasa keuangan, termasuk investasi bodong dan pinjaman online ilegal.

Tak hanya itu, Arif menambahkan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan siber nasional, sementara Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) berperan dalam penghentian domain “.id” yang terindikasi digunakan untuk penipuan.

Melihat banyaknya lembaga yang memiliki kewenangan tersebut, Arif menilai negara seharusnya mampu bertindak lebih cepat dalam mencegah korban berjatuhan.

“Stop menyalahkan rakyat. Rakyat membayar negara melalui pajak untuk dilindungi, bukan untuk dibiarkan menghadapi penipuan sendirian,” tegasnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terus berulang dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum lebih proaktif dalam pengawasan, pemblokiran, dan penindakan terhadap platform yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama, terutama di tengah maraknya kejahatan digital yang semakin kompleks.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280