Aceh Tenggara, inakor.id — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) merupakan entitas penting yang berperan sebagai wadah untuk para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. APDESI didirikan pada tanggal 17 Mei 2005, APDESI bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi, koordinasi, dan sinergi antar anggota, membantu serta mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan SDM aparatur desa, demikian dikatakan Muslim, Ketua APDESI Kabupaten Aceh Tenggara kepada inakor.id diseputaran kota Kutacane, Selasa (2/4/2024).
Dikatakan, terutama dalam mengatasi permasalahan yang sering dihadapi oleh perangkat desa terkait pemahaman tugas dan wewenang mereka untuk menciptakan kondisi desa yang sejahtera, maju, adil, dan makmur. Fungsi APDESI tidak hanya terbatas sebagai forum komunikasi, melainkan juga sebagai garda terdepan dalam menjaga serta mengangkat harkat dan martabat kepala desa.
Melalui pengawalan dan pemastian program-program nasional dan daerah yang berjalan sesuai rencana, APDESI berkomitmen untuk memastikan kemakmuran desa. APDESI juga memainkan peran vital sebagai mitra pemerintahan, mendukung program dan kebijakan untuk perkembangan desa, sehingga menjadi asosiasi yang berperan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa di Kabupaten Aceh Tenggara, jelas Muslim.
Muslim yang berlatar belakang seorang aktivis itu lebih lanjut menjelaskan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) merupakan sebuah organisasi yang berperan sebagai asosiasi para Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Organisasi ini memberikan wadah bagi para kepala desa yang masih aktif maupun yang telah purna tugas untuk bersatu dan berkolaborasi dalam upaya memajukan 385 Pemerintahan Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebagai sebuah asosiasi, APDESI memiliki tujuan utama untuk meningkatkan peran serta dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Melalui berbagai kegiatan dan inisiatif, APDESI akan berupaya untuk memajukan tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendukung pembangunan secara berkelanjutan di tingkat desa.
Pada periode terkini, yakni 2022-2027 saya menjabat sebagai ketua dan saudara Askan sebagai Sekretaris APDESI Kabupaten Aceh Tenggara. Sebagai pucuk.pimpinan kami memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan organisasi guna mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan visi dan misi APDESI. Dengan kepemimpinan yang solid, APDESI diharapkan dapat terus menjadi kekuatan yang memperjuangkan kepentingan dan pembangunan desa di Kabupaten Aceh Tenggara, sebut Muslim.
Ditempat terpisah, inakor.id mengkonfirmasi Sekretaris APDESI Aceh Tenggara yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Pengulu Kute Galuh Kecamatan Lawe Bulan, Askan mengatakan bahwa fungsi dan tugas APDESI memiliki fungsi utama sebagai wadah yang mewadahi perangkat desa di Kabupaten Aceh Tenggara, bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi, koordinasi, serta sinergi antara anggota organisasi. Fungsi ini sangat penting mengingat kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh perangkat desa dalam menjalankan pembangunan desa dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa.
Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman perangkat desa mengenai tugas dan wewenang mereka dalam mewujudkan kondisi desa yang sejahtera, maju, adil, dan makmur. APDESI hadir sebagai solusi dengan memberikan dukungan, bimbingan, dan pendampingan kepada pemerintah desa, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, kata Askan.
Fungsi APDESI juga melibatkan peran aktif dalam menjaga serta mengangkat harkat dan martabat kepala desa. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa program-program pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik demi kemakmuran desa itu sendiri. APDESI juga berfungsi sebagai mitra pemerintahan, mendukung berbagai program dan kebijakan yang diperlukan untuk perkembangan desa. Dengan demikian, APDESI bukan hanya sebagai asosiasi pengayom, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa, jelas Askan.
Selain fungsi, tugas APDESI mencakup menjaga dan mengangkat harkat serta martabat kepala desa. Hal ini dilakukan melalui pengawalan dan pemastian bahwa program-program daerah dan kebijakan yang diimplementasikan di tingkat desa sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa, kata Sekretaris APDESI Aceh Tenggara itu.
Tugas ini juga mencakup upaya menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan nonpemerintah seperti kawan-kawan LSM dan rekan-rekan Pers, guna memperkuat peran APDESI sebagai pemain utama dalam mendukung pembangunan desa.
APDESI yang kami pimpin akan berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi organisasi. Ini mencakup peran sebagai media koordinasi, komunikasi, advokasi, dan fasilitasi antara pengurus dan anggota. Kemitraan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah seperti LSM dan rekan-rekan Pers juga menjadi bagian penting dari tugas kami, sehingga kolaborasi yang efektif dapat terwujud untuk mendukung pembangunan desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan demikian, APDESI berperan sebagai garda terdepan dalam membantu pemerintah desa mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, pungkas Askan mengakhiri. [Amri Sinulingga]