Pangandaran, inakor.id — Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) mengawal agenda pemanggilan saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran terkait dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota dewan dalam kasus investasi MBA.
Pemanggilan saksi yang berlangsung di ruang BK DPRD Pangandaran itu dihadiri jajaran pimpinan dan anggota BK, di antaranya Wakil Ketua BK Yayat Kiswayat, serta anggota Haer dan Cicih Mintarsih. Dalam proses tersebut, sejumlah saksi dimintai keterangan guna mendalami dugaan pelanggaran etik.
Koordinator RPB, Tian Kadarisman, menyampaikan bahwa proses pemanggilan saksi belum berjalan maksimal karena beberapa saksi kunci tidak hadir. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi agar agenda tersebut dijadwalkan ulang.
“Kami ingin proses ini berjalan tanpa celah. Kehadiran saksi secara lengkap sangat krusial agar Badan Kehormatan memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujar Tian di Gedung DPRD Pangandaran, Selasa (1/4/2027).
Selain itu, RPB juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan. Pasalnya, terlapor dalam kasus ini masih aktif menjabat di posisi strategis, termasuk sebagai Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Komisi.
Tian menegaskan, untuk menjaga objektivitas dan marwah lembaga, pihaknya mendesak adanya pemberhentian sementara terhadap terlapor.
“Bagaimana mungkin sebuah lembaga etik memeriksa ketuanya sendiri jika yang bersangkutan masih memegang jabatan. Demi menjaga independensi, kami mendorong pemberhentian sementara,” tegasnya.
Sementara itu, anggota RPB, Deni Rukmana, menegaskan bahwa proses pemeriksaan etik di BK DPRD bersifat independen dan tidak harus menunggu proses hukum pidana di kepolisian.
“Pemeriksaan kode etik memiliki kedaulatan tersendiri. BK harus berani memproses secara mandiri berdasarkan aturan dan kode etik yang berlaku,” kata Deni.
Ia menambahkan, pelanggaran kode etik dapat dinilai dari sikap dan perilaku yang tidak patut serta bertentangan dengan norma dan kehormatan lembaga, tanpa harus menunggu adanya dampak hukum yang nyata.
Kasus investasi MBA sendiri disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Pangandaran. RPB menilai persoalan ini bukan lagi isu internal, melainkan sudah menjadi perhatian publik luas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan yang adil. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan menyentuh banyak korban,” pungkas Tian.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan