Ahli Waris Tanah Almarhum Muni Bin Musa Perjuangkan Hak Tanahnya Yang di Akui Dan Dibangun Perumahan Oleh Pengembang

Banten, Tangerang223 Views

Kota Tangerang, Inakor.id – Ahli waris tanah milik almarhum Muni bin Musa menegaskan hak kepemilikan mereka atas lahan seluas 1.270 m2 yang terletak di Blok Kuburan, Kampung Panunggangan , Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas kota Tangerang Banten Melalui pemberitahuan resmi, mereka mengingatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dimasuki tanpa izin dari para ahli waris yang sah.

Pemberitahuan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ahli waris juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran, termasuk penguasaan tanpa izin, penyewaan tanpa izin, perusakan, atau penghapusan tanda batas tanah, dapat dikenakan sangsi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Herman Puajole, SH, MH, selaku kuasa hukum para ahli waris, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari pengembang maupun dinas terkait mengenai kepastian status tanah tersebut.

“Dengan adanya pemberitahuan ini, kami berharap ada iktikad baik dan titik terang dari pihak pengembang. Kami menginginkan adanya pertemuan agar dapat duduk bersama dan mencari solusi yang adil,” ujar Herman.

Menurutnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak pengembang maupun dinas terkait. Namun, ia berharap bahwa melalui konferensi pers ini, pihak-pihak terkait dapat segera memberikan tanggapan dan membuka dialog ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Herman juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, para ahli waris menginginkan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia berharap pihak pengembang tidak mengabaikan hak para ahli waris dan bersedia berkomunikasi secara terbuka.

Mursali, anak pertama dari almarhum Muni bin Musa, berharap agar permasalahan ini dapat direspon dengan baik oleh pengembang dan diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Kami hanya ingin mempertahankan hak kami sebagai ahli waris. Tanah ini adalah warisan orang tua kami, tetapi kini sudah dibangun oleh pengembang tanpa izin. Kami ingin duduk bersama untuk mencari solusi yang adil,” ujar Mursali.

Senada dengan itu, Saodah, anak keenam dari almarhum, menegaskan bahwa pikirannya hanya ingin menerima haknya secara sah. Ia juga menyoroti bahwa tanah warisan keluarga ini sudah cukup lama menjadi bertahan, dengan di akuinya oleh pengembang yang belum pernah menjual belkan sepengetahuan ahli waris.

“Bagi saya, selama kami benar, kami tidak takut. Kami hanya ingin ada penyelesaian yang adil. Berdasarkan data yang ada, total luas tanah ini awalnya 2.870 meter persegi, di mana 1.600 meter persegi telah dijual dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 345/JB /Ags /1983 atas nama Muni bin Musa kepada Soadi,Tetangga kampung Sisanya, yaitu 1.270 meter persegi, adalah hak keluarga yang belum pernah di jual belikan,yang kini telah dibangun perumahan oleh pihak pengembang tanpa izin,” jelas Saodah.

Dalam pemberitahuan yang telah dipasang di sekitar lokasi, para ahli waris mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kepemilikan tanah, di antaranya:

Pasal 167 KUHP, yang melarang seseorang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama.

Pasal 385 KUHP, yang mengatur tentang penyerobotan tanah.

Pasal 389 KUHP, yang mengatur tentang penghapusan batas tanah yang dapat merugikan pemiliknya sah.

Dengan dasar hukum ini, para ahli waris berharap tidak ada pihak yang mencoba menguasai atau melakukan tindakan melawan hukum terhadap tanah mereka.

Sebagai pemilik sah, para ahli waris yang berhak atas tanah ini di antaranya adalah:

1. Bapak Mursali

2. Ibu Rammina

3. Ibu Saodah

4. Dan ahli waris lainnya

Mereka telah bersepakat untuk menjaga hak kepemilikan lahan tersebut dan tidak akan mengambil tindakan hukum jika ada pihak yang mencoba merampas atau menyalahgunakan tanah mereka.

Para ahli waris juga mengimbau masyarakat sekitar serta pihak-pihak lain agar menghormati kepemilikan tanah ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat berakhir pada sanksi hukum. Jika ada keperluan terkait lahan tersebut, masyarakat diharapkan menghubungi ahli waris untuk mendapatkan izin resmi.

Melalui pemberitahuan ini, para ahli waris ingin memastikan bahwa hak kepemilikan tanah tetap terjaga dan terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan dapat berakhir pada proses hukum yang serius.

Pihak pengembang diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status tanah tersebut dan bersedia berdialog dengan para ahli waris untuk mencari solusi terbaik. Jika tidak, para ahli waris siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak mereka yang sah.

(/wrd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *