Tangerang – inakor.id – Proyek rehabilitasi smp1 kecamatan kresek kabupaten tangerang
Diduga tidak menggunakan papan inpormasi(pip) dan para pekerja nya tidak di lengkapi k3 rabu 31juli 2024
Adi/yakub selaku sekjen Lsm inakor tangerang sangat menyayangkan karena proyek sekolahan yang seharus nya kita bisa awasi bersama sama agar kualitas nya juga bisa lebih berkualitas.
Adi sempat menanyakan kepada salah satu guru yang ada di lokasi yang tidak bisa di sebutkan namanya,dia pun menerangkan,saya tidak tau pak sipa pemborong dan siapa pelaksananya dari awal mulai sampai saat ini saya tidak tahu siapa pelaksananya?
Demi mendapatkan ke untungan yang besar, Sangat miris apa ini yg di namakan proyek siluman sampe” guru yg ada di sekolah pun tidak tahu,
Di tambah terlihat jelas hampir 80presen pekerja nya pun tidak menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja( k3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Selanjutnya kami menanyakan pada konsultan terkait pekerjaan, Konsultan membenarkan adanya pekerjaan tidak memakai K3, dalam penyampaianya bahwa saya sudah dikasih tahu agar kalau kerja memakai kelengkapan K3 ujar konsultan.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sampe berita ini kluar belom ada pihak terkait yang bisa di konpirmasi.