BOLMONG,inakor.id -Dianggap lakukan perbuatan melawan hukum INAKOR desak, perusahan berlabel Perseroan Terbatas ( PT ) yaitu PT Marga Dwitaguna tak berizin tersebut perlu di tindak secara khusus oleh Polres Bolmong, Senin,
(15 Juli 2024).
Adapun lagalitas Perusahan yang sudah beroperasi sejak 2014 hingga saat ini hanyalah bermodalkan rekomendasi bupati nomor 249 tahun 2014, sementara PT Marga tersebut memiliki berbagai fasilitas mulai dari alat berat berupa sejumlah unit Eksavator, alat Kraser produksi batu Splite, serta distribusi matrial Pengaspalan, secara keseluruhan memiliki standart oprasional perijinan yang berbeda, apalagi pengadaan BBM harus jelas dokumen faktur dan loding ordernya.
Desakan INAKOR adalah merupakan wujud nyata membantu tugas negara merujuk atensi Kapolri, dalam penegakkan supremasi hukum negara untuk di tindak lanjuti agar pihak pelaku berbasis ilegal akan tunduk dan patuh terhadap regulasi yang mengatur undang- undang dan pidananya, pasalnya kegiatan Pengerukan/ Pengambilan Material Batuan Tanpa Ijin , serta dugaan pengunaan BBM bersubsidi oleh PT Marga Dwitaguna di Desa Bolangat kecamatan sangtombolang sudah melewati area batas perijinan, atau bukan pada kawasan ijin usahanya.
Merujuk data yang kami himpun bahwa PT Marga Dwitaguna sesuai hasil audit BPK pada tahun 2021 hingga kini PT Marga tidak memiliki Ijin Pengolahan secara resmi, berupa IUPK, IUP, IPR, SIPB, sehingga perlu dilakukan tindakan khusus untuk di POLICE LINE, hingga ke pemeriksaan dokumen secara keseluruhan.
Apalagi pihaknya ditemukan pada tahun 2021 masih mengantongi sisa piutang pajak sebesar Rp 227.858.900;
Kepada awak media ketua DPD INAKOR Bolmong “Anniza Talibo angkat bicara Bahwa pihak pelaku selain melakukan kegiatan bersifat ilegal pihak pelaku dianggap rentan melakuan perbuatan melawan hukum dengan cara penyerobotan lahan/ saat melakukan kegiatannya di tanah negara tanpa ijin.
Olehnya berdasarkan fakta tersebut di atas melihat labilnya struktur tanah pada area galian tipe C sesuai kedalaman dari hasil pengerukan sungai oleh pelaku tanpa merujuk standart operasional prosedurt melalui kajian lingkungan dan tata ruang,
Kegiatan yang dilakukan oleh pihak pelaku dapat berpotensi abrasi yang lebih besar hingga berdampak pada kerusakan lingkungan dan lahan perkebunan milik warga disekitar kegiatan, jelas Ann Talibo.
Perbuatan pelaku dianggap telah melakukan upaya pelanggran perbuatan melawan hukum negara, serta berpotensi di pidana berdasakan ketentuan merujuk UU 32 pasal 109, tentang lingkungan hidup bahwa barang siapa melakukan kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dapat di pidana 1-3 tahun penjara dan denda 1- 3 miliar rupiah , serta UU nomor 4 pasal 161 tentang Minerba, barang siapa mengelolah, menampung, mengangkut, serta mendistribusikan material tanpa ijin dapat di pidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Sehubungan dengan dugaan ketidak patuhan oleh oknum pelaku, perihal pelanggaran tersebut di atas , dengan ini kami meminta Atensi Bapak Kapolres Bolaang Mongondow, kiranya dapat menyikapi lebih tegas atas laporan Pengaduan Tim Pegiat / Pemerhati, LSM INAKOR agar oknum pelaku tersebut di atas dapat di lakukan upaya tindakan khusus melalui penegakan Supremasi hukum negara oleh kepala Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bolmong,”Tutup Ann Talibo.
(Tim ).