BENGKAYANG,inakor.id -Diduga suatu permasalahan dan penyebab kelangkaan bbm jenis solar, ternyata ada permainan antara para pihak mafia bbm dan pihak spbu, Terbukti dengan kedapatan mobil siluman pengisian bbm solar subsidi di spbu 64. 791. 08 sebofet Bengkayang, pada waktu selasa 9 july 2024 pukul 14 : 00 atau jam 2 siang wib.
Sementara lagi viralnya tentang penyalahgunaan bbm di sejumlah daerah yang terbit dalam berbagai media cetak maupun online, tidak membuat rasa takut oleh SPBU yang berada di daerah Kabupaten Bengkayang. – Jumat, (12 Juli 2024).
Begitu banyak antrian truck untuk mengisi solar, dan terbukti pada selasa 9 July 2024 pukul 14 : 12 atau jam 2 siang, para mafia solar berani mengisi bbm jenis solar yang bersubsidi.
Secara aturan perundang-undangan jelas mengatakan bahwa, “memperjualbelikan kembali BBM adalah melangar aturan niaga BBM yaitu pasal 53 UU No 22 Tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal 30 M,”LPK – RI Kalimantan Barat melalui ketua Marville meminta kepada Komisaris Utama PT Pertamina (persero), agar meninjau kembali para pimpinan regional pertamina Kalimantan Barat.
Bila perlu di pecat karena diduga tidak becus dalam pengawasan terhadap SPBU 64. 791. 08 yang berada di Sebofet Kabupaten Bengkayang.
(Tim/red).



Tinggalkan Balasan