Karawang, Inakor.id – Sejumlah jurnalis dan pekerja media di Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Karawang untuk menolak revisi Undang-Undang Penyusunan Undang-Undang. Mereka menyatakan bahwa revisi tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Rabu (29/5/2024).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, para jurnalis tekanan bahwa investigasi adalah ruh dari jurnalisme. Mereka menolak menganggap bahwa produk jurnalistik hanya sebatas hiburan. “Kami sampaikan keluh kesah kami kepada para pengambil kebijakan di pusat,” kata salah satu jurnalis dalam orasinya.
Para jurnalis dan Forum Aktivis Karawang juga meminta agar revisi undang-undang ini ditunda dan ditolak sepenuhnya. Mereka khawatir jika undang-undang ini diterbitkan, tindakan korupsi akan semakin merajalela tanpa adanya pengawasan yang efektif dari media.
“Kami bersepakat menolak revisi undang-undang tersebut. Tidak ada lagi jurnalis yang dikebiri,” tegas perwakilan jurnalis Karawang. Mereka merasa bahwa revisi ini akan membatasi ruang gerak jurnalis dalam memuatnya sebagai pengawas independen.
Ketua DPRD Karawang, Budianto, menerima tuntutan dari para jurnalis. Ia berjanji bahwa aspirasi dan tuntutan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat. “Kami hanya punya 50 pasang mata untuk melihat atau mengawasi kinerja pemerintah. Jurnalis adalah cek and balance bagi pemerintah yang harus tetap dijaga,” ujarnya.
Budianto menambahkan bahwa jika investigasi jurnalis dipersulit oleh undang-undang baru, maka kemungkinan besar akan terjadi kesewenang-wenangan yang lebih besar. Oleh karena itu, DPRD Karawang mendukung upaya penolakan revisi ini.
Dalam aksi tersebut, jurnalis Karawang juga menyatakan setuju menolak RUU tersebut dan menyatakan bahwa bersedia untuk mewujudkan integritas pakta.
Para jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang menandatangani pakta integritas tersebut. Dokumen ini kemudian akan disampaikan oleh DPRD Karawang ke DPR RI sebagai bentuk persetujuan resmi terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran.
Dengan aksi ini, para jurnalis berharap pemerintah pusat akan mendengar dan mempertimbangkan kembali keputusan mengenai revisi Undang-Undang Penyusunan, demi menjaga kebebasan pers dan hak berekspresi di Indonesia.