Pangandaran, inakor.id – Menanggapi pemberitaan media Inakor tertanggal 11 Mei 2026 terkait biaya ujian akhir Madrasah Diniyah di Kabupaten Pangandaran, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Kepala Kemenag Kabupaten Pangandaran, H. Yayan Herdiana melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (Pakis) Kemenag Pangandaran, H. Abdul Gani menjelaskan bahwa Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
“Pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan pendidikan di Madrasah Diniyah dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara lembaga bersama masyarakat,” ujar H. Abdul Gani, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pembelajaran, ujian akhir menjadi bagian penting untuk mengukur capaian belajar peserta didik. Pelaksanaan ujian tersebut, kata dia, diselenggarakan oleh mitra kerja Kementerian Agama melalui kepanitiaan yang dibentuk masing-masing lembaga maupun forum penyelenggara.
“Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama belum sepenuhnya dapat memfasilitasi pembiayaan proses pembelajaran maupun pelaksanaan ujian akhir di seluruh Madrasah Diniyah. Hal itu disebabkan keterbatasan kewenangan serta dukungan anggaran yang tersedia.
Meski demikian, Kementerian Agama terus mendorong adanya dukungan dari pemerintah daerah dan para pemangku kebijakan terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
“Kami berharap ada dukungan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pelaksanaan ujian akhir Madrasah Diniyah, sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan yang berkualitas,” pungkasnya.**
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan