Jakarta, inakor.id – Pemerintah Republik Indonesia mulai mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang belum mematuhi ketentuan perlindungan anak dalam ruang digital, khususnya terkait pembatasan usia pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa evaluasi selama dua hari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas beserta aturan turunannya menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan di antara platform digital global.
“Pantauan kami terhadap dua hari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, terdapat dua platform yang sudah patuh, yaitu X dan Bigo Live, yang telah menjalankan pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna,” ujar Meutya dalam keterangan resminya dikutip Selasa (31/3/2026).
Namun demikian, pemerintah mencatat masih ada platform besar yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Meutya menyebut dua entitas bisnis, yakni Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.
“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Hari ini pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi platform yang dinilai belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan itikad kooperatif. Dalam kategori ini, Meutya menyebut TikTok dan Roblox.
“Kepada TikTok dan Roblox, pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan. Jika ke depan belum menunjukkan kepatuhan penuh, maka akan kami tingkatkan menjadi surat pemanggilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform digital yang menghormati regulasi Indonesia, tidak hanya memanfaatkan pasar digital semata, tetapi juga berkomitmen terhadap perlindungan anak.
“Indonesia bukan hanya pasar digital. Kami ingin platform juga memiliki komitmen terhadap perundangan dan perlindungan anak,” katanya.
Ia mengakui bahwa kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Dengan jumlah pengguna media sosial yang sangat besar, termasuk sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun, perubahan ini membutuhkan waktu dan penyesuaian.
“Ini bukan sekadar kebijakan baru, tapi perubahan perilaku. Kita berbicara tentang kebiasaan penggunaan digital yang mencapai 7–8 jam per hari. Ini juga bagian dari upaya melawan adiksi yang tidak mudah,” ujarnya.
Meutya menambahkan, langkah pembatasan usia ini sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan di berbagai negara di kawasan Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak orang tua dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan platform digital oleh anak-anak.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawasi dan menegur platform yang belum patuh. Mari kita bersama-sama melindungi anak dan menunggu hingga mereka siap,” pungkasnya.**
(AW/ AG/ Redaksi)



Tinggalkan Balasan