Pangandaran, inakor.id – Pelaku yang terbukti melakukan rayuan, ajakan, atau promosi investasi bodong dapat dijerat sanksi hukum yang berat. Selain pidana penjara, pelaku juga berpotensi dikenakan denda miliaran rupiah karena dianggap terlibat dalam tindak pidana penipuan dan manipulasi keuangan.
Advokat Ade Vampir dari Kantor AV and Partners menjelaskan, secara hukum pelaku investasi bodong dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, baik dalam KUHP, UU ITE, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, dalam ketentuan KUHP, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP lama maupun ketentuan dalam KUHP baru Pasal 492 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Modus yang digunakan biasanya berupa tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang atau barang. Itu jelas masuk unsur penipuan,” ujar Ade di Kantor AV dan Partners, Parigi, Pangandaran, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, jika ajakan investasi dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial, aplikasi, atau pesan WhatsApp, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
“Penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen melalui media elektronik bisa dikenakan pasal dalam UU ITE. Jadi, pelaku tidak hanya terjerat penipuan, tetapi juga kejahatan siber,” katanya.
Selain itu, dalam kasus yang menggunakan pola skema piramida atau Ponzi, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perdagangan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam distribusi barang atau jasa dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Ade juga menegaskan, tokoh publik atau pihak lain yang turut mempromosikan investasi bodong dapat ikut terseret pidana karena dianggap membantu atau turut serta dalam tindak kejahatan tersebut.
“Siapa pun yang dengan sengaja mempromosikan investasi ilegal, apalagi jika mengetahui risikonya, bisa diproses hukum sebagai pihak yang turut serta,” tegasnya.
Lebih jauh, jika dana hasil investasi bodong dialihkan, disembunyikan, atau disamarkan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yakni penjara antara tujuh hingga sepuluh tahun.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian. Selain itu, korban juga dapat menempuh jalur restitusi guna meminta ganti rugi, serta melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Langkah paling penting adalah segera melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang untuk menelusuri aliran dana dan menindak pelakunya,” pungkas Ade.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan