Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Diskominfo Kabupaten Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi online. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, berbagai tawaran investasi digital bermunculan, namun tidak semuanya memiliki legalitas yang jelas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang terlihat menggiurkan, tetapi berpotensi merugikan di kemudian hari.

banner 336x280

“Banyak investasi online yang tampilannya meyakinkan, bahkan mengaku sebagai perusahaan besar. Namun masyarakat jangan mudah percaya, karena bisa saja itu hanya modus penipuan,” ujar Tonton via pesan Whatsapp, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, ada beberapa ciri umum investasi bodong yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah nama perusahaan yang tidak jelas atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perusahaan investasi yang legal pasti memiliki izin dan terdaftar di OJK. Jika tidak bisa diverifikasi, sebaiknya dihindari,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta memperhatikan alamat situs web yang digunakan. Situs dengan nama mencurigakan atau tidak resmi patut dicurigai sebagai platform palsu.

Tonton juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Menurutnya, investasi yang sehat selalu memiliki risiko yang terukur dan proses yang wajar.

“Kalau ada yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, itu sudah tanda bahaya,” tegasnya.

Ciri lain yang perlu diwaspadai adalah tawaran pekerjaan sederhana dengan tujuan investasi yang tidak jelas atau sulit ditelusuri. Modus seperti ini kerap digunakan untuk menarik korban.

Untuk menghindari investasi bodong, Tonton menyarankan masyarakat agar selalu memverifikasi kredibilitas situs web sebelum berinvestasi, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat, serta memastikan legalitas perusahaan melalui OJK.

“Masyarakat bisa mengecek langsung ke OJK melalui layanan konsumen di nomor 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk memastikan legalitas perusahaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, investasi yang aman adalah investasi yang memiliki legalitas jelas dan risiko yang terukur, bukan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Kami mengajak masyarakat Pangandaran untuk lebih waspada dan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menanamkan dana,” pungkasnya.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280