Pangandaran, inakor.id — Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul semakin masifnya praktik investasi ilegal yang menyasar masyarakat dengan janji keuntungan pasti tanpa risiko. Menurut pihak kantor hukum, pola penipuan saat ini dilakukan secara lebih sistematis dengan memanfaatkan rendahnya literasi hukum dan keuangan masyarakat.
“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” ujar perwakilan Kantor Hukum Fredy and Partners dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Mereka menjelaskan, masyarakat perlu mewaspadai sejumlah ciri investasi ilegal, di antaranya menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, mengklaim tanpa risiko, tidak memiliki izin usaha yang jelas, menggunakan skema perekrutan anggota baru seperti sistem Ponzi, serta mendesak calon korban untuk segera mentransfer dana.
Untuk menghindari kerugian, masyarakat disarankan memeriksa legalitas usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu, calon investor diminta mempelajari kontrak dan skema usaha secara menyeluruh, tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, serta berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum sebelum berinvestasi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan,” tambahnya.
Secara hukum, praktik investasi bodong dapat dijerat berbagai ketentuan pidana, di antaranya Pasal 492 dan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang, serta Pasal 486 tentang penggelapan. Selain itu, ketentuan Pasal 378 KUHP lama juga masih dapat diterapkan sebagai aturan peralihan.
Pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur larangan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang.
Kantor Hukum Fredy and Partners juga mengimbau masyarakat yang merasa ragu atau telah menjadi korban untuk segera menghentikan transaksi, menyimpan bukti komunikasi dan transaksi, serta melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
“Penegakan KUHP baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutupnya.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan