Cilegon, Inakor id — Kekosongan jabatan Eselon II di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon kembali menuai kritik keras. LSM INAKOR Banten secara tegas mendesak Wali Kota Cilegon segera melaksanakan open bidding (seleksi terbuka), menyusul banyaknya OPD strategis yang hingga kini hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi ini dinilai berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, karena berbagai produk kebijakan strategis yang lahir dari pejabat Plt berpotensi ilegal, tidak sah, dan cacat hukum.
Ketua LSM INAKOR Banten menegaskan bahwa Plt secara hukum tata negara hanya bersifat sementara dan dilarang mengambil keputusan strategis, terlebih yang berdampak langsung pada APBD dan struktur birokrasi, seperti mutasi dan rotasi ASN.
“Produk-produk Plt yang bersifat strategis itu berbahaya. Mutasi ASN, kebijakan anggaran, hingga dokumen negara yang berdampak pada APBD, jika ditandatangani Plt, bisa dinyatakan tidak sah dan ilegal,” tegasnya.
INAKOR menilai, kebijakan strategis yang dihasilkan Plt berpotensi merugikan keuangan daerah, sehingga bisa berujung pada konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang memaksakan kewenangan.
Menurut INAKOR, perbedaan antara Surat Perintah Wali Kota untuk Plt dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk jabatan definitif adalah hal yang mendasar dan tidak bisa disamakan.
“Plt tidak dilantik, tidak disumpah, dan tidak memiliki kekuatan hukum jabatan yang melekat. Maka Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis. Jika dipaksakan, itu masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegas INAKOR.
Lebih lanjut ditegaskan, seluruh produk kebijakan strategis Plt dapat diuji dan dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara atau daerah.
INAKOR menilai Wali Kota Cilegon lalai dan abai terhadap prinsip sistem merit dengan membiarkan jabatan Eselon II kosong dan diisi Plt dalam waktu lama. Kondisi ini disebut sebagai bentuk pembiaran yang disengaja, yang membuka ruang intervensi kekuasaan dan kendali politik birokrasi.
“Kalau Plt dibiarkan berlarut-larut, publik patut curiga. Ini menciptakan birokrasi rapuh, mudah dikendalikan, dan rawan disalahgunakan,” kritik tajam INAKOR.
Desak Open Bidding dan Hentikan Produk Kebijakan Plt
LSM INAKOR Banten secara tegas menuntut:
Wali Kota Cilegon segera melaksanakan open bidding Eselon II secara transparan
Menghentikan seluruh keputusan strategis yang diambil oleh Plt
Mengaudit produk kebijakan Plt yang berdampak pada APBD dan kepegawaian
Membuka ruang pengawasan publik dan hukum
“Kalau Wali Kota terus mengabaikan open bidding, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas INAKOR.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi atas desakan keras LSM INAKOR Banten terkait maraknya pengisian OPD strategis oleh Plt dan potensi cacat hukum kebijakan yang dihasilkan.



Tinggalkan Balasan