Aceh Tenggara, Inakor.id — Wakil ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) di dampingi oleh tokoh masyarakat Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Semadam laporkan Pengulu Kute Lawe Berigin Horas ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terkait dugaan indikasi korupsi dana Desa.

Sandi Wakil ketua Badan BPK Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara kepada media ini Selasa (27/01/2026) menjelaskan, adapun indikasi korupsi yang di duga dilakukan oleh Pengulu Kute Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus yaitu dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK).

banner 336x280

Lebih lanjut Sandi menjelaskan Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus ketika baru di Lantik pada tahun 2021 yang lalu. Darwin Sitorus langsung meminjam dana BUMK Lawe Berigin Horas sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh lima Juta Rupiah) kepada direktur BUMK Lawe Beringin Horas Marton Siagian. Pengulu berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun hingga saat ini tahun 2026 dana tersebut tidak di kembalikan.

Selain itu dana BUMK Lawe Beringin Horas Kecamatan Simpang Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Bendahara BUMK Rudi Manurung kembali menyerahkan uang kepada Pengulu Darwin Sitorus sebesar Rp. 28 Juta. Ujar Sandi.

Untuk membersihkan parit kembali lagi dana BUMK Lawe Berigin Horas dipakai oleh Pengulu sebesar Rp 16.000.000. jumlah total dana BUMK yang di pakai oleh Pengulu sebesar Rp 79. Juta. Sampai saat ini belum dikembalikan kepada bendahara BUMK. Berdasarkan hal tersebut Kami menduga bahwa dana BUMK telah di korupsi oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus, jelas Sandi.

Bukan hanya itu dana Batuan Langsung Tunai. (BLT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Diduga telah terjadi indikasi korupsi yang di lakukan oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus. Pasalnya di anggarkan untuk penerima BLT sebesar Rp 3.600.000 pertahun, namun yang di salurkan kepada penerima BLT sebagian hanya sebesar Rp 250. Ribu pertahun, kata Sandi.

Dana Posyandu yang di anggarkan setiap tahunya sebesar Rp. 30 juta. Namun dalam kegiatan tersebut di duga telah terjadi mark up harga. Pasalnya untuk ibu hamil dan balita setiap pertemuan hanya di berikan telur satu butir dan bubur. Selain itu ada susu kotak hal tersebut tidak di kasih setiap pertemuan. Kalau kita kalkulasikan dana untuk kegiatan posyandu tidak habis separuh dari anggaran yang telah ditetapkan didalam APBDes. Ungkap Sandi.

Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 kami menduga telah di piktifkan oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus. Pasalnya hingga berganti tahun anggaran namun kegiatan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025. Masyarakat Kute Lawe Berigin Horas tidak mengetahui kegiatan tersebut di peruntukan untuk apa saja, kata Sandi.

Berdasarkan hal tersebut saya Wakil Kute BPK didampingi oleh tokoh masyarakat Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan laporan indikasi korupsi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan harapan agar laporan kami ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan, tegas Sandi.

Kami berharap agar pihak kejaksaan negeri Aceh Tenggara secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dana Desa dari tahun 2022 sampai dengan 2025. Bila terbukti adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus, kami berharap agar pelaku di proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku. Jangan hanya sekedar pengembalian hasil temuan, pungkas Sandi mengakhiri keteranganya. [Amri Sinulingga]

banner 336x280