Pangandaran, inakor.id – Advokat Ade Jenal Mutaqin, S.H atau lebih dikenal dengan Ade Vampir menegaskan bahwa pengalaman hidup dan praktik langsung di lapangan merupakan modal utama dalam menangani persoalan hukum di masyarakat. Menurutnya, teori hukum tetap penting, namun tanpa tindakan nyata, hukum sulit dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ade Vampir saat ditemui di Kantor Hukum AV & Partner, Parigi, Kabupaten Pangandaran, Minggu (25/1/2026).
Ade Vampir menjelaskan, sebelum berprofesi sebagai advokat, dirinya aktif sebagai ketua beberapa organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam perannya saat itu, ia banyak memberikan pendampingan kepada masyarakat di luar jalur pengadilan.
“Awalnya saya hanya bergerak di luar persidangan. Tapi saya melihat kondisi hukum di lapangan sangat memprihatinkan. Banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum yang serius dan berkelanjutan,” ujar Ade Vampir.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong dirinya untuk kembali menempuh pendidikan hukum agar memiliki legal standing yang sah sebagai advokat, sehingga dapat memberikan pendampingan hukum hingga ke proses persidangan. Saat ini, ia mengaku telah menangani berbagai perkara, baik perdata maupun pidana, termasuk perkara perbankan dan sengketa lainnya.
Sebagai advokat, Ade Vampir menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia menilai, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pengalaman saya sebagai aktivis membuat saya terbiasa mendampingi masyarakat dalam kondisi sulit. Selama belum ada putusan pengadilan, kita tidak boleh menghakimi siapa pun,” tegasnya.
Terkait penanganan perkara, Ade Vampir mengakui tidak semua permohonan pendampingan hukum dapat ia terima. Dalam beberapa kasus, klien justru diarahkan kepada rekan-rekan advokat lain demi menjaga profesionalitas, efektivitas, serta keamanan penanganan perkara.
“Ini bukan soal menolak klien. Tapi perkara hukum harus ditangani secara hati-hati agar tidak menjadi bumerang, baik bagi klien maupun penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya perkara yang belum terselesaikan, khususnya kasus pertanahan di wilayah Pangandaran. Menurutnya, persoalan tanah kerap menjadi rumit karena lemahnya alas hak kepemilikan, seperti hanya berbekal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa sertifikat resmi.
Meski demikian, Ade Vampir menilai penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Ia mengapresiasi penyelesaian secara musyawarah selama tidak melanggar hukum dan tetap memberikan rasa keadilan bagi para pihak.
“Tugas advokat bukan mencari musuh, melainkan merangkul semua pihak untuk mencari solusi terbaik agar persoalan tidak semakin melebar,” ujarnya.
Menutup keterangannya, advokat Ade Vampir menegaskan bahwa pendekatan hukum yang ia terapkan lebih mengedepankan tindakan nyata dibandingkan sekadar teori.
“Sekarang masyarakat tidak butuh banyak alibi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Teori penting, tapi harus dibuktikan dengan kerja,” pungkasnya.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan