Pangandaran, inakor.id – Pengadilan Negeri Ciamis menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pemilik Klinik Syaibah, dr. Erwin M. Thamrin, terhadap warga Pangandaran yang melaporkan dugaan praktik klinik tanpa izin.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025, di mana penggugat menggugat Sdr. Herdis, warga Kabupaten Pangandaran, yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran perizinan Klinik Syaibah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran dan Polres Pangandaran.

banner 336x280

Kuasa hukum Sdr. Herdis, Miftah Mujahid, S.H., menjelaskan bahwa laporan kliennya berawal dari adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan operasional klinik tanpa izin yang sah.

“Klien kami bertindak atas dasar kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan kesehatan. Laporan tersebut disampaikan kepada instansi berwenang, yakni Satpol PP dan Kepolisian, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Miftah Mujahid via pesan Whatsapp, Sabtu (10/1/2026).

Menanggapi laporan tersebut, pemilik Klinik Syaibah justru mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Ciamis. Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa Sdr. Herdis tidak memiliki hak atau dasar hukum untuk melakukan pelaporan, serta mengklaim mengalami kerugian akibat penutupan operasional klinik dan menuntut ganti rugi.

Namun, dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (8/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).

“Putusan N.O. berarti gugatan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya cacat formil atau tidak terpenuhinya syarat administratif, sehingga pokok perkara tidak diperiksa oleh Majelis Hakim,” jelas Miftah.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan perbuatan yang sah dan dilindungi hukum.

“Ini menjadi penegasan bahwa warga negara tidak dapat dipersalahkan hanya karena menyampaikan laporan kepada instansi berwenang. Peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan kesehatan justru dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Miftah menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, kliennya merasa hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara telah terlindungi secara hukum.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan menjadi preseden penting bahwa pelaporan dugaan pelanggaran hukum bukanlah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.**

 

(AW/ AG)

banner 336x280