Pangandaran, inakor.id – Upaya hukum yang diajukan dr. Erwin Mochamad Thamrin, pengelola Klinik Rawat Inap Putra Syaibah Padaherang, resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 8 Januari 2026. Dengan putusan NO, majelis hakim menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
“Putusan tidak dapat diterima berarti pengadilan menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum sejak awal, sehingga tidak layak untuk diuji lebih jauh,” ujar Fredy Kristianto, S.H., Pimpinan Kantor Hukum Fredy and Partners, Jum’at (9/1/2026) via pesan Whatsapp.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa perdata, melainkan juga beririsan dengan kebijakan pemerintah daerah di sektor kesehatan, termasuk kewenangan dinas teknis serta aparat penegak peraturan daerah. Namun melalui putusan tersebut, PN Ciamis menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat dijadikan sarana untuk menggugat atau menekan kebijakan publik yang dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Pengadilan bukan instrumen untuk mendelegitimasi kebijakan pemerintah daerah yang telah dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Fredy.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp901.000 kepada penggugat. Putusan tidak dapat diterima sendiri dikenal dalam praktik peradilan sebagai bentuk kekalahan paling mendasar, karena gugatan dinilai tidak sah secara formil maupun tidak memiliki kelayakan hukum untuk diperiksa.
Menanggapi putusan tersebut, Fredy yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menilai putusan ini sebagai penegasan atas independensi lembaga peradilan dari tarik-menarik kepentingan non-yuridis.
“Putusan ini menjadi peringatan bahwa praktik judicialisasi kebijakan—yakni menyeret kebijakan administratif ke pengadilan tanpa fondasi hukum yang kuat—tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, klaim-klaim yang sebelumnya berkembang di ruang publik terkait dugaan kesalahan institusional pemerintah daerah dinilai kehilangan pijakan yuridis. Putusan PN Ciamis sekaligus memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
“Kebijakan publik tidak bisa dipatahkan hanya dengan narasi hukum yang rapuh. Harus ada dasar hukum yang jelas, kepentingan hukum yang sah, dan prosedur yang benar,” kata Fredy.
Lebih lanjut, Fredy menjelaskan bahwa secara umum putusan tidak dapat diterima (NO) dalam perkara perdata dapat disebabkan oleh sejumlah faktor. “Di antaranya error in persona atau salah pihak, gugatan kabur (obscuur libel), tidak adanya legal standing, gugatan yang diajukan prematur, kekeliruan kompetensi pengadilan, hingga tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur undang-undang,” jelasnya.
Putusan ini dipandang sebagai penegasan bahwa pengadilan tetap berada pada rel konstitusionalnya, serta tidak dapat dijadikan arena pembenaran konflik kepentingan yang gagal menemukan dasar legal yang sah.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan