Pangandaran, inakor.id – Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menegaskan bahwa persoalan tercatatnya salah satu kader DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran di kepengurusan Partai Gerindra tidak mempengaruhi keabsahan pencalonan yang bersangkutan pada tahapan pencalonan sebelumnya.

Muhtadin menjelaskan, KPU Pangandaran telah melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran saat masa pemutakhiran data partai politik. Klarifikasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan langsung perwakilan Partai Gerindra ke KPU.

banner 336x280

“Kami mengundang Partai Gerindra ke KPU untuk melakukan klarifikasi. Yang hadir saat itu Saudara Indra sebagai narahubung, dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra,” ujar Muhtadin saat dihubungi via pesan Whatsapp, Sabtu (3/1/2026).

Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Muhtadin, pihak Partai Gerindra menyampaikan bahwa nama kader Partai Golkar yang tercatat di Partai Gerindra bukan merupakan pengurus maupun kader Partai Gerindra. Pernyataan itu kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara klarifikasi KPU Kabupaten Pangandaran.

Namun demikian, Muhtadin menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Gerindra masih berlaku dan tidak memuat nama yang bersangkutan. Saat ini, DPC Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran juga tengah melakukan koordinasi dengan DPP Partai Gerindra untuk perubahan personalia kepengurusan jajaran khususnya dewan penasihat DPC Gerindra Pangandaran.

“Kami juga menerima surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat bernomor 12024, yang ditandatangani Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra terhitung sejak Juni 2023 berdasarkan keputusan internal organisasi,” jelasnya.

Muhtadin menegaskan bahwa kewenangan KPU sebatas pada klarifikasi dan verifikasi dokumen kepartaian yang tercatat secara administratif. Adapun persoalan internal partai di luar itu bukan menjadi ranah KPU.

“Pada prinsipnya, KPU sudah melakukan klarifikasi dokumen dengan memanggil Partai Gerindra, dan seluruh pernyataan itu sudah dituangkan dalam berita acara klarifikasi,” tegas Muhtadin.

Terkait pencalonan, Muhtadin memastikan bahwa sejak awal seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sah. Yang bersangkutan memperoleh rekomendasi resmi dari Partai Golkar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, serta seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi.

“Persoalan pencalonan sudah clear sejak awal. Baik syarat calon maupun syarat pencalonan semuanya terpenuhi. Jadi tidak ada masalah terkait pencalonan yang bersangkutan dari Partai Golkar,” pungkasnya.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280