Pangandaran, inakor.id – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran, Apudin, menyampaikan kritik terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dewan Pengawas Pendidikan terkait munculnya kasus beberapa siswa SMP yang terinfeksi HIV. Ia menilai perlindungan dan pengawasan terhadap peserta didik perlu diperkuat.
Menurut Apudin, kasus tersebut menjadi perhatian serius dan menunjukkan adanya aspek pengawasan yang belum optimal.
“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi semua pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan siswa,” ujarnya melalui pesan WA, Jumat (21/11/2025).
Apudin menilai sejumlah faktor sistemik perlu dibenahi, antara lain efektivitas program kesehatan reproduksi di sekolah, ketersediaan konselor atau pendamping profesional, serta pelaksanaan monitoring dan pengawasan yang lebih komprehensif.
Ia juga mengingatkan agar setiap institusi pendidikan lebih terbuka dalam menangani kasus yang melibatkan peserta didik, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terarah tanpa menimbulkan stigma terhadap siswa.
Terkait hadirnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) yang baru, Apudin berharap momentum tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem perlindungan siswa di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pangandaran.
“Kami mendorong agar Kadisdik baru mampu melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan dan memastikan program perlindungan peserta didik berjalan dengan baik,” katanya.
LAKRI Pangandaran juga mengusulkan pemerintah daerah untuk:
1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan siswa di seluruh SMP.
2. Menetapkan standar keberadaan konselor profesional di sekolah.
3. Menjamin pendampingan medis dan psikososial kepada siswa terdampak secara aman dan tanpa diskriminasi.
Apudin menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh pihak terkait dapat meningkatkan koordinasi dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan peserta didik menjadi prioritas utama.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan