Jakarta, inakor.id – Untuk mendorong transparansi demokrasi dan memastikan akuntabilitas proses hukum, jurnalis sekaligus aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, mengirimkan surat terbuka berupa proposal resmi kepada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), Association of South-East Asian Nations (ASEAN), serta anggota Parlemen Indonesia. Melalui dokumen tersebut, ia meminta dibentuknya mekanisme pengawasan internasional terkait penanganan kontroversi dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Ketum PPWI Wilson Lalengke Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 dalam keterangan pers pada Senin, 17 November 2025.
Ia mengatakan keprihatinannya terhadap dinamika penyelesaian kasus tersebut.
“Sebagai seorang pendidik Pendidikan Moral Pancasila, saya merasa terpanggil untuk memastikan penanganan masalah ini benar-benar berdasarkan fakta, demi menghadirkan keadilan yang berintegritas, bukan kebenaran maupun keadilan yang semu,” ujarnya.
Wilson diketahui merupakan salah satu petisioner pada Konferensi ke-80 Komite Keempat PBB di New York pada Oktober 2025.
UNESCO, sebagai badan khusus PBB yang bergerak di bidang pendidikan, sains, budaya, dan komunikasi, menurut Wilson memiliki mandat global dalam menjaga standar internasional termasuk dalam verifikasi dokumen akademik. Ia menilai lembaga tersebut relevan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif.
Proposal berjudul “Menjaga Legitimasi Demokrasi: Seruan untuk Pengawasan Internasional dalam Tuduhan Ijazah Joko Widodo” menyajikan kerangka hukum internasional untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen akademik terkait. Wilson, menyebut bahwa proses hukum di tingkat kepolisian, meskipun penting, dapat dipersepsikan tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan politik sehingga diperlukan pengawasan yang lebih independen.
“Ini menimbulkan tanda tanya publik. Karena itu, ia berpendapat bahwa membawa perkara ini ke level internasional akan menghadirkan proses yang lebih objektif dan bebas intervensi,” tandasnya
Dalam proposal tersebut, Wilson mengusulkan pembentukan Panel Verifikasi Independen beranggotakan pakar akreditasi akademik dan ahli hukum internasional.
“Panel ini diharapkan dapat memeriksa ijazah dan dokumen pendukung secara profesional tanpa tekanan politik,” tuturnya
Untuk menjamin proses yang adil, ia meminta agar pengamat hukum internasional termasuk Komisi Hukum Internasional maupun Komisi HAM ASEAN ikut mengawasi jalannya pemeriksaan. Wilson juga mendorong penggunaan Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) untuk mendukung kerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri, bila dokumen berasal dari negara lain.
Ia menyebut fondasi hukum dari usulan ini antara lain:
-Pasal 10 Deklarasi Universal HAM, tentang hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka.
-Konvensi Global UNESCO tentang Pengakuan Kualifikasi, sebagai acuan verifikasi akademik lintas negara.
-Deklarasi HAM ASEAN, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Seluruh isi proposal Wilson Lalengke dalam bahasa Inggris kemudian dicantumkan secara lengkap dalam surat terbuka yang ia edarkan kepada UNESCO, ASEAN, dan Parlemen Indonesia.
Kutipkan proposal Wilson Lalengke versi Bahasa Inggris dalam format surat terbuka kepada UNESCO, ASEAN dan Parlemen Indonesia secara lengkap kami tampilkan berikut ini.
Open Letter to UNESCO, ASEAN, and Indonesia Lawmakers
By Wilson Lalengke
Safeguarding Democratic Legitimacy: A Call for International Oversight in the Joko Widodo Diploma Allegation
Distinguished global leaders, representatives, and esteemed people around the world,
I am Wilson Lalengke, a journalist and human right activist from Indonesia. I am also a petitioner of the 80th session of the United Nations Fourth Committee 2025 who is now an intense observer of the Joko Widodo Diploma Case.
Today, I stand before you to address a matter that transcends borders and politics—a matter that speaks to the very heart of democratic integrity and legal transparency.
The recent allegations concerning former Indonesian President Joko Widodo’s academic credentials have sparked intense public debate and legal scrutiny. While domestic institutions are actively engaged, the nature of this case demands a resolution that is not only lawful but universally credible.
I propose an internationally supervised mechanism to verify the authenticity of the diploma in question. This is not a challenge to sovereignty—it is a reaffirmation of Indonesia’s commitment to the rule of law, transparency, and global cooperation.
In resolving the legal case regarding Joko Widodo’s alleged fake diploma, we might consider the following points.
• An independent verification panel, composed of international academic and legal experts, can assess the diploma’s legitimacy without political interference.
• Legal observers from respected bodies such as the International Commission of Jurists or ASEAN’s human rights commission can ensure procedural fairness.
• Diplomatic channels and Mutual Legal Assistance Treaties can facilitate cross-border cooperation with the issuing institution.
• A public report, peer-reviewed and accessible, will restore public trust and set a precedent for responsible governance.
This proposal is grounded in international law as follow.
• The Universal Declaration of Human Rights, Article 10, guarantees the right to a fair and public hearing.
• The UNESCO Global Convention provides a framework for academic verification across borders.
• The ASEAN Human Rights Declaration upholds transparency and accountability.
The intention on this matter is nothing except to advocate for an internationally supervised resolution of the Joko Widodo diploma allegation, with the following considerations.
• The case has significant implications for democratic legitimacy and public trust.
• Domestic legal processes may be perceived as politically influenced.
• An international mechanism ensures impartiality and credibility.
To realize this proposal, we need to take the following steps of actions.
• Form an independent panel of international academic and legal experts.
• Invite legal observers from ICJ, ASEAN, or similar bodies.
• Use MLATs to engage foreign institutions for document verification.
• Publish a transparent, peer-reviewed report.
Many positive things will be gained, not only by Indonesia but also by nations at the regional and global levels. Some of the benefits include:
• Restores public confidence.
• Demonstrates Indonesia’s commitment to international legal norms.
• Sets a regional—also global—precedent for resolving high-profile legal disputes.
This is a moment for Indonesia—and for all democracies—to lead by example. By embracing international oversight, we do not weaken our institutions; we strengthen them. We show the world that truth, justice, and integrity are not negotiable.
Let us move forward together, not in division, but in unity—toward a resolution that honours the law and the people it serves.
Thank you.
Jakarta, 17 November 2025
Petitioner of the 80th session of the UN Fourth Committee 2025
Observer of the Joko Widodo Diploma Case
Wilson Lalengke
Inisiatif Lalengke telah memicu diskusi di antara para akademisi hukum, kelompok masyarakat sipil, dan pengamat regional. Dengan mengajukan proposal tersebut kepada UNESCO dan ASEAN, ia bertujuan untuk mengangkat isu ini melampaui batas negara dan mendorong peran publik regional untuk menyelesaikan sengketa hukum tingkat tinggi dengan integritas internasional.
Seiring kasus ini terus berkembang, komunitas internasional akan mengamati dengan saksama apakah Indonesia dapat memanfaatkan momen ini untuk memperkuat fondasi demokrasinya atau berisiko semakin terkikisnya kepercayaan publik.**
(AG/ Red)



Tinggalkan Balasan