Pangandaran, inakor.id – Penyidik Satreskrim Polres Pangandaran kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat pukul 10.00 WIB setelah tim penyidik memperoleh rangkaian bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat YS. Penyelidikan sebelumnya dilakukan secara maraton, termasuk pemeriksaan terhadap perangkat desa dan pihak terkait lainnya.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa YS diduga melakukan pencairan dana desa tanpa seizin Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Ia juga ditengarai menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan serta memerintahkan pencairan anggaran untuk sejumlah kegiatan yang ternyata tidak pernah direalisasikan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan pun diduga disusun secara fiktif, sementara sebagian dana mengalir untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, kerugian negara yang timbul mencapai Rp706.126.500, terdiri dari kerugian pada pos Dana Desa sebesar Rp649.800.000 dan pada ADD sebesar Rp56.326.500.
Total sebanyak 33 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku kas, riwayat mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000. Kasus ini awalnya dilaporkan melalui SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpegang pada fakta objektif di lapangan. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.**
(Agit Warganet/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan