Pangandaran, inakor.id – Klinik Syaibah yang berlokasi di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terpaksa menghentikan pelayanan sejak Mei 2025. Penutupan yang sudah berlangsung hampir lima bulan ini dipicu adanya aduan dari pihak tak dikenal terkait perizinan.

Pemilik Klinik Syaibah, dr. Erwin M. Thamrin, menjelaskan bahwa secara aturan sebenarnya tidak ada kewajiban untuk menutup pelayanan. Namun demi kehati-hatian, ia memilih menghentikan operasional sementara.

banner 336x280

“Kami akhirnya menutup hampir lima bulan, meskipun aturan tidak mewajibkan,” ujar Erwin, Minggu, (28/9/2025).

Klinik yang berdiri sejak 2012, ketika wilayah ini masih bagian dari Kabupaten Ciamis, diduga mengalami kendala pada proses perpanjangan izin operasional. Menurut Erwin, pihaknya sudah mengajukan berkas sejak awal, namun hingga kini izin sementara maupun izin resmi dari pemerintah daerah belum juga terbit.

“Kami sudah mengajukan perpanjangan izin sejak awal. Hanya saja mungkin ada perubahan regulasi sehingga prosesnya lebih panjang,” jelasnya.

Erwin menegaskan, laporan dari orang tak dikenal tersebut membuat pihaknya memilih langkah aman dengan menutup klinik sementara. Ia juga menolak anggapan bahwa penutupan disebabkan adanya dugaan malpraktik.

“Pelapor itu bukan keluarga pasien, bukan masyarakat sekitar, bahkan tidak punya hubungan dengan pelayanan kami. Tidak pernah sekalipun terjadi malpraktik, dan kami juga tidak pernah mendapat aduan negatif dari masyarakat,” tegasnya.

Upaya penyelesaian sudah dilakukan, termasuk mendatangi pemerintah daerah. Dalam berita acara penyelesaian pengaduan, lanjut Erwin, tidak ada klausul yang mewajibkan penutupan. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melengkapi dokumen sesuai aturan.

“Kami sudah tempuh semua prosedur, tetapi selama empat bulan terakhir berkas masih belum lengkap. Dari Mei 2025 hingga sekarang izin juga belum terbit,” ujarnya menutup.**

 

(Agit Warganet)

banner 336x280