Jakarta, inakor.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras kemasan produksi PT. Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. Penyitaan di lakukan di dua lokasi, yakni Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari total jumlah tersebut, sebanyak 127,3 ton adalah beras kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Beras-beras itu di kemas dengan berbagai merek premium, antara lain Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
“Penyitaan juga mencakup sejumlah dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang memuat instruksi untuk memanipulasi kadar beras patah. Guna mengelabui standar mutu beras premium,” ungkap Helfi dalam keterangannya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, serta RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control (QC).
Ketiganya di jerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” tegas Helfi.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Polri membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyitaan di lakukan sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan di pasaran.***
Suryana.



Tinggalkan Balasan