Pangandaran, inakor.id – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat kerja (Raker) pada Senin malam (28/07/2025), di Hotel Grand Palma, Pantai Barat, Pangandaran, Selasa (29/07/2025).

Kegiatan tersebut dimulai sekira pukul 19.00 WIB membahas isu-isu krusial yang dihadapi pelaku usaha perhotelan dan restoran di Pangandaran, termasuk soal regulasi perizinan dan potensi konflik di kawasan wisata. Isu utama yang dibahas meliputi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), serta persoalan pembangunan keramba jaring apung yang dinilai menimbulkan dampak terhadap aktivitas nelayan dan tata kelola kawasan wisata pantai.

banner 336x280

Raker BPC PHRI Kabupaten Pangandaran dipimpin langsung oleh Ketua BPC PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, ST, dan dihadiri oleh pengurus serta anggota PHRI.

Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, bahwa banyak pelaku usaha hotel dan restoran menghadapi kendala dalam proses pengurusan izin IPAL dan Amdal Lalin yang belum memiliki sistem terpadu dan seringkali membingungkan.

“Regulasi yang tumpang tindih dan kurangnya sosialisasi menjadi penghambat utama bagi pelaku usaha untuk taat aturan,” ujarnya

Pihaknya mendorong agar ada penyederhanaan dan kejelasan proses perizinan, sehingga pelaku usaha bisa patuh tanpa terbebani birokrasi yang rumit.

“IPAL dan Amdal Lalin adalah bagian dari komitmen kami terhadap lingkungan dan keselamatan, tapi perlu dukungan dari pemerintah daerah,” tandas Agus

Selain itu, Raker kali ini menyoroti masalah keramba jaring apung yang telah dibangun di kawasan wisata Pantai Timur. Fasilitas tersebut dinilai belum melalui kajian perizinan yang komprehensif, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan jalur aktivitas perahu nelayan dan zona wisata air.

Sejumlah anggota PHRI menyatakan kekhawatirannya atas potensi konflik ruang antara pengelola wisata, nelayan, dan pengguna kawasan lainnya.

“Kami menilai, pembangunan keramba jaring apung perlu ditinjau ulang dari sisi perizinan, lokasi, dan dampak terhadap ekosistem maupun aktivitas masyarakat pesisir. Jangan sampai niat baik pengembangan justru menimbulkan gesekan baru,” tutur Agus

Dirinya merasa prihatin atas pembangunan keramba jaring apung yang berjarak hanya sekitar 9 meter dari garis pantai, tepatnya di area kawasan wisata yang menjadi titik aktivitas utama wisatawan dan pelaku usaha pariwisata.

“Lokasi pembangunan keramba jaring apung ini sangat tidak ideal karena berada di zona wisata aktif. Ini berpotensi mengganggu pemandangan, aktivitas rekreasi pantai, dan bahkan membahayakan lalu lintas perahu nelayan dan wisatawan,” jelas Agus

Senada dengan Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran, Wakil Ketua, Suryanati juga menegaskan, keberadaan keramba jaring apung di zona wisata bukan hanya menurunkan kualitas daya tarik destinasi, tetapi juga berisiko menimbulkan konflik ruang antara pengelola wisata, pengusaha perhotelan, dan nelayan.

“Selain itu, letaknya yang terlalu dekat dari pantai berpotensi menimbulkan pencemaran air laut serta kerusakan ekosistem pesisir. Bahwa proyek tersebut perlu dikaji ulang dari segi perizinan, tata ruang kawasan pesisir, dan dampak lingkungan, serta mendesak pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan pembangunan keramba jaring apung di zona wisata,” tegasnya

Ia meminta agar keramba jaring apung yang saat ini dibangun di kawasan wisata dipindahkan ke lokasi lain yang lebih sesuai, seperti di zona khusus budidaya laut atau area non-wisata.

Raker tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan dinas teknis, termasuk usulan forum dialog bersama antara PHRI, nelayan, dan instansi terkait untuk membahas penataan ruang laut dan wisata secara partisipatif.

Dengan raker ini, PHRI Pangandaran berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun pariwisata yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.**

 

(Agit Warganet)

banner 336x280