Pangandaran, inakor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengembalikan kelebihan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 sebesar total Rp. 1,5 miliyar ke kas daerah.

Dalam keterangan resminya, Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran Imam Mustofa Kamal mengatakan, pelaksanaan Pilkada secara resmi berakhir pada 30 April 2025. Namun, proses administrasi dan pertanggungjawaban anggaran masih terus berlangsung hingga ditemukan adanya kelebihan dana yang harus dikembalikan.

banner 336x280

“Dari total hibah yang diterima KPU Pangandaran sebesar Rp. 23 miliar, realisasi penggunaan dana mencapai Rp. 22.313.135.002,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/07/2025).

Imam menjelaskan, setelah dilakukan rekonsiliasi dan penyelesaian administrasi, terdapat pengembalian kelebihan anggaran sebesar Rp. 686.864.998 untuk Pilkada kabupaten Pangandaran dan Rp. 941.119.165 untuk Pilgub Jawa Barat.

“Bahwa sebagian besar pengeluaran digunakan untuk membayar pajak, termasuk pajak jasa pengacara yang mencapai lebih dari Rp. 51 juta. Pengacara tersebut sempat disiapkan menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun gugatan akhirnya dicabut,” paparnya

Menurutnya, Karena sudah masuk register MK, otomatis KPU Kabupaten Pangandaran bersiap untuk berperkara.

“Tapi gugatan dicabut, jadi tetap membayar pajaknya. Itu juga yang jadi komponen dalam pengembalian anggaran,” ujar Imam

Lebih lanjut Imam mengatakan, pengembalian dana sebesar Rp. 686 jutaan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pangandaran melalui rekening Bank BJB, sedangkan Rp. 941 jutaan disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran, saat ini KPU Kabupaten Pangandaran sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Data-data telah diminta BPK RI sejak 17 Juli 2025 dan saat ini masih dalam proses sinkronisasi dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Belum ada hasil akhir atau temuan dari BPK, karena masih dalam proses. Ini juga dialami oleh seluruh satuan kerja (satker) yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024, yang tahapan akhirnya berbeda-beda,” ujarnya

Dengan langkah pengembalian ini, KPU Kabupaten Pangandaran menegaskan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai regulasi.

“Pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya **

 

(Agit Warganet)

banner 336x280