POLDA JATENG. INAKOR.lD – melalui jajaran Resmob Dit reskrimum serta Polres Demak kembali mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Tengah. Satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan wanita muda di Demak dan empat pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket. Dan toko kelontong berhasil di tangkap petugas beserta barang bukti kejahatan.
Hal ini di ungkapkan Dir reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto. Serta Kapolres Demak Akbp Ari Cahya Nugraha dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus. Di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis, (3/7/2025) pagi.
Dalam keterangannya, Dir reskrimum menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan. Dan rasa aman kepada masyarakat, serta menjawab keprihatinan publik atas meningkatnya tindak kejahatan terhadap warga sipil maupun pelaku usaha kecil.
Kasus pertama yang berhasil di ungkap adalah tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang di sertai pembunuhan (curas). Di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Korban adalah seorang perempuan muda yang ditemukan tak bernyawa di antara tanaman padi pada Selasa pagi, (24/6/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia. Lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher dan tubuh korban. Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil di tangkap. Dan di jerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pada kasus kedua, tim Resmob Dit reskrimum juga berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian. Dengan pemberatan yang menyasar pertokoan di wilayah Kabupaten Kendal. Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa dini hari, (22/4/2025), dengan kerugian mencapai lebih dari Rp. 450 juta.
“Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk survei toko pada siang hari, Lalu pada malam hari. Mereka masuk melalui atap dengan cara merusak genteng dan pintu gudang. Serta membawa kabur berbagai jenis rokok untuk di jual kembali,” jelas Dirreskrimum.
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, berbagai alat. Seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah di kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Atas pengungkapan cepat kasus curat ini, perwakilan Alfamart, Bapak Daru, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jateng. Ia menilai tindakan kepolisian sangat cepat dan berdampak besar dalam menjaga rasa aman bagi pelaku usaha ritel.
“Kami mewakili pihak manajemen Alfamart mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah. Khususnya tim Resmob Dit reskrimum atas respon cepat dalam pengungkapan kasus ini. Kami sebagai masyarakat merasa bangga mempunyai Polri yang dapat mengungkap banyak kasus dalam waktu singkat,” ungkap Daru.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan. Bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjamin keamanan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan ke kantor polisi terdekat.
“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga karena dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami minta kepada siapa pun yang mengetahui pelaku kejahatan untuk segera melapor. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.
(Jun/Sumber Bidhumas Polda Jateng).



Tinggalkan Balasan