Pangandaran, inakor.id – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Terkait pengelolaan pajak hotel dan restoran, Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran. Menggelar kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Cahaya, Selasa (24/6/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan para pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner terhadap kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Sarlan. Dan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, serta puluhan anggota PHRI Pangandaran.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Ketua BPC PHRI Agus Mulyana menegaskan. Bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mendorong anggotanya untuk taat pada aturan. Khususnya dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak.

“Pajak adalah kewajiban sekaligus bentuk kontribusi kita terhadap pembangunan daerah. Dana yang kita setorkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan promosi sektor pariwisata,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Bapenda Pangandaran Sarlan memaparkan bahwa salah satu temuan BPK RI menunjukkan adanya ketidaksesuaian data. Antara laporan dari wajib pajak dengan yang di terima oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tidak bersifat represif, melainkan edukatif.

“Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi pelaku usaha agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahan pelaporan. Kami ingin membangun kesadaran bersama akan pentingnya akurasi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah,” jelas Sarlan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Pangandaran tengah mengembangkan sistem digitalisasi pajak, salah satunya melalui pemasangan tapping box di tempat usaha. Alat ini berfungsi untuk merekam transaksi secara otomatis, guna menjamin keakuratan data dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menambahkan hal tersebut, Kabid Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP., turut memaparkan sejumlah regulasi perpajakan. Dan mekanisme pemungutan, serta sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh. Ia menekankan pentingnya keterbukaan pelaku usaha dalam mencatat transaksi, serta perlunya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah.

“Kolaborasi yang baik akan menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. Kami juga siap memberikan pendampingan serta membuka layanan konsultasi, baik secara langsung maupun daring,” ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Sejumlah anggota PHRI mengajukan pertanyaan, menyampaikan masukan. Dan berdiskusi aktif seputar teknis pelaporan, kendala penggunaan alat perekam transaksi, hingga kebutuhan akan sosialisasi peraturan terbaru.

Kegiatan sosialisasi ini di tutup dengan komitmen bersama antara PHRI Pangandaran dan Bapenda untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi. Demi optimalisasi PAD dari sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.**

Agit.

banner 336x280