Pangandaran, inakor.id – Satuan Tugas (Satgas) Jaga Lembur Kabupaten Pangandaran membongkar pagar milik Hotel Pantai Indah pada Jumat (6/6/2025). Setelah menerima keluhan dari sejumlah pedagang yang di larang berjualan di sepanjang bahu jalan di depan hotel.

Aksi pembongkaran di lakukan setelah Satgas menilai pagar seng yang di pasang hotel melanggar aturan. Karena berdiri di atas lahan milik negara, yakni bahu jalan. Pagar tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan benteng hotel, namun di anggap telah mengganggu akses publik.

banner 336x280

Pantauan inakor.id menunjukkan, selain pagar seng, pihak hotel juga membangun portal berwarna kuning setinggi sekitar satu meter. Di lengkapi rantai besi yang membentang lebih dari 200 meter di sisi luar bangunan. Keberadaan portal ini di nilai membatasi ruang gerak warga dan memicu ketegangan antara pedagang dan pihak hotel.

Secara hukum, jalan dan bahu jalan merupakan aset negara yang tidak dapat di manfaatkan secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Jalan Lingkungan, penggunaan jalan harus seizin pemerintah. Dan tidak boleh mengganggu fungsi utamanya.

Koordinator Satgas Jaga Lembur Pangandaran, Ade Sukanda atau yang akrab di sapa Ade Entik, memimpin langsung pembongkaran pagar setelah sempat terlibat perdebatan dengan perwakilan hotel. Keduanya saling meminta dokumen izin dan dasar hukum pembangunan pagar tersebut. Karena tidak tercapai kesepakatan, Satgas akhirnya mengambil tindakan.

“Pemasangan rantai di jalan umum itu jelas bentuk penguasaan ruang publik secara sepihak. Ini bukan area privat hotel, ini akses milik warga,” ujar Ade Entik tegas.

Ia juga mempertanyakan legalitas pembangunan pagar tersebut, termasuk kelengkapan izin dari pihak hotel. “Kalau memang punya izin, tunjukkan suratnya. Kami tidak menemukan bukti yang sah sejauh ini,” ungkapnya.

Ade pun meminta para pedagang yang sebelumnya di pindahkan untuk kembali berjualan di lokasi semula. “Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah, mereka berhak mencari nafkah di ruang publik. Jangan ada tindakan sepihak,” tambahnya.

Meski berlangsung tegas, pembongkaran di lakukan secara tertib. Sementara itu, keberadaan portal berantai yang masih berdiri menjadi perhatian lanjutan Satgas. “Kalau terbukti melanggar, portal itu juga akan kami bongkar,” kata Ade.

Satgas Jaga Lembur mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera turun tangan dan mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Mereka khawatir pembiaran terhadap dominasi ruang publik oleh pihak swasta dapat menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

“Kalau hal seperti ini terus di biarkan, investor bisa seenaknya menguasai ruang publik. Lalu, ke mana rakyat kecil harus mencari penghidupan?” pungkas Ade Entik.

Hingga berita ini di turunkan, pihak Hotel Pantai Indah belum memberikan keterangan resmi. Saat di konfirmasi, mereka menyatakan masih dalam kondisi syok atas kejadian tersebut.

Agit.

 

banner 336x280