Bungo – INAKOR.ID – DPRD Kabupaten Bungo hari ini menggelar rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bungo Tahun Anggaran 2024 yang di hadiri Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd.,M.M unsur forkopimda, staf ahli Bupati, asisten, kepala OPD, para Kabag, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya. Senin, (21/04/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani,S.H.,M.Kn, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum setiap fraksi. Dari delapan fraksi yang ada, lima fraksi menyinggung terkait perusahaan perkebunan milik PT BMM yang terindikasi tak taat aturan.

banner 336x280

Dari kelima fraksi tersebut diantaranya fraksi Nasdem, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PAN dan fraksi Demokrat. Setelah rapat paripurna serta penyampaian pendapat umum, komisi II DPRD Bungo dilanjutkan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD terkait dan perwakilan ormas GRIB Jaya Bungo terkait tindak lanjut dugaan PT BMM tanpa HGU serta dugaan menyalahi regulasi lainnya.

Dalam penyampaiannya DPMPTSP melalui Kepala Dinasnya Safrizal mengatakan, Perusahaan PT BMM ini ternyata Penanaman Modal Asing (PMA) yang seluruh perizinannya ditarik ke pemerintahan pusat, namun ia juga mengatakan belum mendapatkan data keseluruhan terkait hal ini. Sehingga tidak ada kewenangan pihaknya untuk melakukan pengawasan maupun penindakan kepada perusahaan tersebut, hal yang sama disampaikan oleh Kepala Bidang Dinas TPHBun saat itu.

“Kemungkinan mereka tau kalo kewenangannya ada di pemerintahan pusat, sehingga kita dicuekin, “Katanya.

Berbeda halnya dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, menurut Kepala Dinas Giyatno, ia menuturkan bahwasannya perusahaan perkebunan PT BMM hingga dua tahun terakhir ini masih melaporkan kewajibannya kepada pihaknya.

“Artinya walaupun seluruh kewenangannya ditarik pemerintahan pusat, namun perusahaan tetap harus mematuhi perarturan yang ada didaerahnya, “Tuturnya.

Dalam perdebatan tersebut Ormas GRIB Jaya Bungo menanggapi keras hal ini, Fahlefi selaku perwakilannya mengatakan walaupun seluruh kebijakan ditarik ke pemerintahan pusat namun pemerintahan daerah harusnya tetap berkewajiban untuk mengawasi seluruh perusahaan yang ada didaerahnya.

“Jika perusahaan menabrak regulasi lantas kita biarkan saja ? Kami tidak mau dibodoh-bodohi dengan statmen begitu. Jangan sampai masyarakat mengira pemerintahan daerah ada apa-apanya dengan perusahaan ini dan jangan saling lempar tanggung jawab, jika perlu tutup. “Tegasnya.

Setelah melalui perdebatan akhirnya Komisi II DPRD Bungo melalui pimpinan rapat Abdul Qodir saat itu menyimpulkan akan kembali mengagendakan pemanggilan kembali pihak PT BMM bersama OPD terkait dan meminta untuk membuat kajian hal tersebut selambat-lambatnya senin depan.

“Kami tidak main-main, jika kewenangan keseluruhannya di pemerintahan pusat maka kami akan melaporkan hal ini kepada Komisi II DPR RI, “Tutupnya. (hj)

banner 336x280