Pangandaran, inakor.id – Di tengah melonjaknya jumlah wisatawan saat libur panjang Lebaran 2025, potensi kebocoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran semakin mengkhawatirkan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pangandaran, Nana Sumarna, mendesak Bupati Hj. Citra Pitriyami S.H., untuk bertindak tegas dan mengawasi langsung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

banner 336x280

Meskipun telah dipasang alat perekam transaksi online (Tapping Box), nyatanya alat tersebut tidak berfungsi, membuka celah bagi praktik manipulasi pendapatan pajak.

“Ratusan hotel dan rumahu makan penuh dikunjungi wisatawan. Jika tidak diawasi ketat, potensi kebocoran pajak sangat tinggi,” katanya, Rabu (02/04/2025).

Nana berpendapat, ada indikasi kongkalikong antara oknum pengusaha dan oknum di Bapenda.

“Bukan tidak mungkin data transaksi sengaja dimanipulasi dengan pencatatan manual, sehingga pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah justru mengalir ke pihak tertentu,” ujarnya

DPC PPWI Kabupaten Pangandaran meminta, Bupati turun tangan langsung dengan menerjunkan tim khusus guna mengawasi pemasukan pajak dari sektor hotel dan restoran.

“Jangan sampai PAD bocor akibat ulah segelintir oknum yang rakus. Bupati harus bersikap tegas dan menindak siapa pun yang bermain di sektor ini,” tandasnya

Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, belum memberikan tanggapan resmi dan hanya menyarankan untuk hadir dalam rapat evaluasi di TIC pukul 18.30 WIB. (*)
[3/4, 09.11] Agit XL: Terkait PPWI Soroti Pajak Hotel & Restoran, Ini Kata Bapenda Pangandaran

Pangandaran, inakor.id – Terkait dengan potensi kebocoran Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Pangandaran, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sarlan, menanggapi isu terkait tidak berfungsinya alat perekam transaksi online (Tapping Box) yang dapat membuka peluang manipulasi pajak.

Sarlan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) hotel dan restoran dengan memasang alat Tapping Box simhoreh dan simotah yang berfungsi untuk merekam data transaksi wajib pajak secara langsung.

“Kami telah memasang alat-alat ini untuk memastikan pajak yang diterima oleh Bapenda sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh WP,” ujar Sarlan

Pihaknya juga menekankan, pentingnya kesadaran pajak bagi pengusaha hotel dan restoran, yang menurutnya memiliki peran penting dalam pembangunan Kabupaten Pangandaran.

“Kami ingin semua pihak sadar bahwa pajak yang diterima Bapenda adalah untuk kemajuan daerah,” imbuhnya

Menanggapi kekhawatiran adanya potensi kongkalikong atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pajak, Sarlan menegaskan bahwa Bapenda tidak akan mentolerir praktik tersebut.

“Apabila ada oknum Bapenda yang terlibat dalam hal-hal tidak diinginkan, kami akan bertindak tegas. Laporkan kepada kami, dan siapapun yang terbukti terlibat, akan saya pecat,” tegas Sarlan

Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk turut berperan aktif dalam mengawasi transaksi pajak yang dilakukan oleh hotel dan restoran, untuk memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar sesuai dengan transaksi yang terjadi.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mendorong wajib pajak untuk membayar pajak dengan jujur,” ucap Sarlan

Sarlan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan pajak.

“Apabila ada hotel atau restoran yang tidak mencantumkan pajak dalam transaksi, segera laporkan kepada kami, dan kami akan menindaklanjuti,” tandasnya

Sementara itu, terkait kendala teknis pada alat perekam transaksi, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan Tapping Box tidak berfungsi secara optimal.

“Di antaranya adalah jaringan yang tidak stabil, sehingga data dari wajib pajak tidak langsung terkirim ke server Bapenda, serta masalah pada update data dan perubahan user akses oleh wajib pajak,” ungkapnya

Dengan penjelasan ini, Bapenda berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh pajak yang diterima dapat digunakan untuk pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

banner 336x280