Bungo – INAKOR.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Bungo kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintahan Daerah yang diwakili oleh Asisten II setda bungo beserta Dinas terkait dan Ormas GRIB DPC Bungo dalam agenda menghadirkan pihak perkebunan PT BMM namun rapat kembali gagal dilaksanakan.
Pasalnya dalam undangan yang dilayangkan beberapa waktu lalu oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bungo dalam agenda pemanggilan kembali pihak perusahaan yang telah beroperasi belasan tahun atas dugaan tidak mengantongi izin HGU dan pelaksanaan Plasma tersebut hanya dihadiri oleh Bidang sosial bahkan pihak security perusahaan, Senin (24/03/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi Abdul Qodir Umar (AQIR) akhirnya sepakat untuk tidak dilanjutkan hingga perusahaan tersebut dapat menghadirkan pihak manajemennya.
Tri Mengaku bahwa ia hanyalah membidangi sosial yang diutus oleh pihak perusahaan untuk memenuhi undangan Komisi II DPRD Kabupaten bungo pada saat menjawab pertanyaan anggota komisi II dalam agenda rapat dengar pendapat.
Sementara Riana Kamesya dari anggota Komisi II DPRD Bungo mengatakan, Tidak lagi ada toleransi untuk perusahaan pembangkang.
“Komisi dua sudah tigakali melakukan pemanggilan namun tidak pernah ada upaya keseriusannya. Jika pemanggilan keempat kalinya masih seperti ini saya minta pemda bungo bersama instansi terkait segera menghentikan operasional perusahaan ini, “Tegasnya.
Sementara Marhoni Suganda selaku Wakil Ketua Komisi juga menyampaikan, banyak sekali didapati dugaan pelanggaran-pelanggaran perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Sebelumnya tadi telah kami dengarkan dari beberapa dinas terkait bahwasannya ada beberapa regulasi perusahaan yang belum terpenuhi dan kami juga melihat langsung pada saat inspeksi mendadak ke kantor perkebunan PT BMM adanya dugaan pelanggaran pelanggaran dari pihak perusahaan perkebunan ini, “Ucapnya.
Dalam kesempatannya, Heri Jarimi selaku Wakil DPC GRIB Bungo berharap Komisi II dapat merekomendasikan langsung kepada pemerintahan daerah untuk memberikan sanksi tegas dalam agenda selanjutnya jika perusahaan tersebut terbukti tidak taat aturan.
“Harus ada tindakan kongkret dari pemerintah daerah jika dalam agenda selanjutnya pihak perusahaan terbukti tidak taat aturan, “Tambahnya.
Diketahui Komisi II DPRD Bungo kembali mengagendakan pemanggilan pihak PT BMM pada Senin 14 April 2025 mendatang. (red)



Tinggalkan Balasan