Aceh Tenggara, inakor.id — Upaya kepolisian Polres Aceh Tenggara dalam menanggulangi peredaran narkoba diwilyah hukum selama kepemimpinan Kapolres AKBP R.Doni Sumarsono dinilai gagal total. Hal ini dikatakan Muhammad Saleh Selian, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Minggu (23/3/2025).

“Selama ini yang banyak ditangkap hanyalah sebagai pemakai yang notabene korban dan sedikit pengedar atau kurir. Namun bandarnya atau pemasok narkoba ke wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara tidak pernah tersentuh hukum,” Sebut Muhammad Saleh Selian.

banner 336x280

Menurut Saleh Selian, penilaian tentang gagalnya pemberantasan narkoba selama kepemimpinan AKBP R.Doni Sumarsono bukan asumsi semata. Namun dapat dibuktikan dengan naiknya status peredaran narkoba di beberapa kecamatan yang sebelumnya zona hijau namun belakangan sejumlah kecamatan itu masuk zona merah dalam peredaran narkoba.

“Memang benar sebelumnya atau pada bulan Juni 2023 silam Polres Aceh Tenggara ada menangkap narkotika jenis sabu sekitar satu kilo gram serta mengamankan sejumlah orang, namun belakangan diketahui yang diamankan itu hanya sebatas kurir. Sementara pemilik atau pemasok sabu-sabu di Aceh Tenggara hingga kini masih dipertanyakan, sehingga timbul berbagai asumsi di kalangan masyarakat khususnya LIRA,” Sebut Saleh Selian.

Padahal pada saat konfrensi pers AKBP R.Doni Sumarsono berjanji akan melakukan pengusutan kasus tersebut tanpa pandang bulu. Namun hingga kini tidak terungkap, jelasnya.

“Kami yakin kalau memang ada keseriusan AKBP R.Doni Sumarsono selaku Kapolres menjabat sejak Januari 2023 hingga Maret 2025 mustahil rasanya bandar dan pemasok narkoba tidak bisa diburu dan ditangkap, karena luas Aceh tenggara tidak terlalu luas, artinya orang awam pun tahu nama-nama yang diduga bandar narkoba yang bermain di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Hal ini perlu menjadi perhatian atau atensi bapak Kapolri terkait kinerja AKBP R.Doni Sumarsono,” katanya.

Pegiat LIRA dan publik beranggapan bahwa pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Aceh Tenggara terkesan seremonial semata. Dikarenakan selama ini kasus hanya berhenti ditingkat pemakai atau sebagian kurir kecil tanpa dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Bahkan beberapa waktu lalu kami pernah menyampaikan atau menyetor nama-nama yang diduga terlibat atau pemasok atau bandar yang bermain di wilayah hukum Aceh Tenggara. Namun sampai saat ini bahkan hingga beliau dimutasi menjadi Kabagstrajemen Rorena Polda Jatim tidak ada jawaban apapun,” sebutnya.

Rentetan pemberantasan narkoba hanya pada tingkat pemakai dan sebagian kurir, akibat itu menjadikan tahanan di Lapas Kelas II B Kutacane over capacity. Dan beritanya pun viral beberapa waktu yang lalu karena mencoba melarikan diri.

Seperti diketahui Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono kini telah dimutasi menjadi Kabagstrajemen Rorena Polda Jatim. Mutasi ini tertuang dalam surat Telegram (ST) kapolri nomor : ST/491/III/KEP/2025 tanggal 12 maret 2025, pungkas Muhammad Saleh Seliann mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280