Pangandaran, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci pajak hotel dan restoran di objek wisata Pangandaran, bulan Desember pertanggal 15 Januari 2025.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pajak hotel bulan Desember 2024 sekira Rp. 2,042 M, sedangkan dalam laporan pajak hotel Wajib Pajak (WP) melalui SSPD, bulan November sekira Rp. 2,350 M. Untuk realisasi dari Rp. 1.998 M baru masuk sekira Rp. 2,350 M, jadi yang belum melaporkan WP sekira Rp. 351,1 juta.

banner 336x280

“Ini berarti sama seperti sebelumnya, dari hasil monitoring pajak hotel dan laporan pertanggal 15 Januari 2025 sudah sesuai,” katanya kepada inakor.id, Senin (27/12/2025).

Kemudian hasil monitoring pajak restoran bulan Desember 2024 sekira Rp. 683,2 juta, sedangkan WP dalam laporan pajak hotel melalui SSPD bulan Desember sekira Rp. 674,7 juta. Untuk realisasi dari Rp. 536,6 juta baru masuk Rp. 536,6 juta jadi yang belum melaporkan WP sekira Rp. 138,1 juta.

“Untuk pajak restoran banyak wp yang melaporkan pajak dari hasil monitoring,” ujar Asep Rusli

Asep Rusli menambahkan, tidak ada kendala selama penarikan pajak hotel dan restoran dan berharap masih sama seperti sebelumnya, semua WP yang belum melaporkan pajak hotel dan restoran, agar segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.

“Alhamdulillah tidak ada kendala dalam pajak hotel dan restoran, dan saya meminta seperti sebelumnya, WP segera melaporkan pajaknya sesuai omset yang didapatkan,” pungkasnya (Agit Warganet)

banner 336x280