PALU, inakor.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu melaporkan enam kasus pelanggaran kebebasan pers sepanjang tahun 2024. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan verbal, intimidasi, pelecehan verbal, hingga pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik.
Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, menyatakan keprihatinannya atas kekerasan yang terus dialami jurnalis setiap tahun. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran vital sebagai pengawas sosial dan penyedia informasi untuk publik.
“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi,” ungkapnya saat konferensi pers di Sekretariat Bersama Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (31/12).
Agung juga mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang merusak demokrasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, menyampaikan sikap tegas terhadap kekerasan yang dialami jurnalis. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, serta mendesak aparat untuk menangani kasus semacam ini dengan serius.
“Kami juga meminta perusahaan media memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalisnya. AJI Palu siap memberikan advokasi berupa pendampingan dan bantuan hukum untuk korban kekerasan,” jelasnya.
Nurdiansyah mengimbau jurnalis untuk mengutamakan keselamatan saat bertugas, menggunakan identitas resmi, dan selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, ia mengingatkan korban kekerasan untuk melaporkan insiden tersebut kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.
Menurut AJI Palu, kasus-kasus yang terjadi bukan sekadar angka, melainkan pengingat bahwa kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia masih perlu diperjuangkan. Harapan besar disampaikan untuk tahun 2025, agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi. (Jamal)



Tinggalkan Balasan