Tangerang, Inakor.id – Proyek pembangunan paving block yang berlokasi di Kampung lewung gede, RT 001/005 Desa prahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, di duga dikerjakan secara asal-asalan dan abaikan UU keterbukaan informasi publik, kegiatan yang sudah berjalan beberapa hari tidak adanya papan informasi yang terpasang di kegiatan tersebut, dari mana asalnya kegiatan itu, Sabtu (05/12/2024).
Berdasarkan hasil pantauan investigasi awak media di lokasi proyek pembangunan paving block di Kampung Kampung Lewung gede, Desa prahu, Kecamatan Sukamulya, yang sedang tahap pengerjaan, namun tidak nampak terlihat pengawas ataupun papan informasi proyek di lokasi kegiatan, serta dikerjakan asal-asalan tanpa adanya pemadatan terlebih dahulu dan tidak adanya batu agregat yang di hampar melainkan cuman abu batu yang di hamparkan,
Hal inilah yang menjadi sorotan bahwa pekerjaan proyek paving block di Desa Lewung gede, diduga sudah menabrak aturan yang sudah ditentukan perundang-undangan keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.(KIP).
Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan, bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dan mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta CV apa yang di gunakan dan jangka waktu atau lamanya pekerjaan.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan” Saya gak tau bang punya siapa nya saya mah cuman kerja , papan informasi juga gak ada” ucap pekerja
Menanggapi hal tersebut, Rohim selaku anggota LSM Inakor. saat ke lokasi kegiatan terlihat jelas tidak adanya pemadatan dan pemasangan Castin nya asal aja dan paving nya banyak yang sompel patah Saya duga bahan matrial paving nya berkualitas rendah dan tidak adanya papan informasi di lokasi”
“Semestinya proyek tersebut di pasang papan informasi publik (KIP) agar masyarakat dapat mengetahui sumber dananya, serta tertulis berupa panjang dan lebar. hal tersebut sebagai pemberitahuan kepada masyarakat asal usul proyek tersebut. dan seharusnya pihak pelaksana mementingkan mutu dan kualitas pekerjaan”
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik LSM, dan media masa dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan proyek, sudah jelas menabrak aturan, karena patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan pengawas belum bisa di konfirmasi.
(Red),



Tinggalkan Balasan