PALU, Inakor.id – Mencermati alot dan lambannya penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditengarai dilakukan PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT. Agro Astra Lestari Indonesia (AALI) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, amat disayangkan oleh mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Johnny Salam, S.H., M.H., di Palu, Kamis (5/12/2024), yang sejauh ini mengaku ikut mencermati tahapan dan proses penyidikan perkara itu.

Menurut Johnny, saat pihak kejaksaan telah meningkatkan perkara tersebut, dalam tahap penyidikan, maka sebaiknya tidak ada keraguan lagi untuk segera menetapkan tersangkanya, karena jika hal itu berlarut penanganannya, maka dikhawatirkan perkara itu bisa “masuk angin” mengingat pemilik group perusahaan itu, bukanlah kelompok usaha “kacangan”, melainkan group konglomerasi terkemuka di negeri ini.

banner 336x280

Untuk itu, Johnny mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, untuk sesegera mungkin menetapkan tersangka perkara itu, terlebih dalam waktu dekat, yakni pada 9 Desember akan diperingati Hari AntiKorupsi Se-Dunia (HAKORDIA) Tahun 2024, sehingga dengan momen penting itu, bisa menjadi “kado istimewa” buat masyarakat penggiat anti korupsi di Indonesia dan masyarakat Sulawesi Tengah pada khususnya.

Pada bagian lain, alumni Program Doktor Hukum Universitas Hasanuddin ini memuji langkah dan kejelian segenap aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang terlibat aktif menangani perkara ini, terlebih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.H. yang berhasil memimpin anak buahnya hingga perkara ini dapat ditingkatkan dalam tahap penyidikan,

“Saya atas nama pribadi memberi apresiasi luar biasa kepada Bapak Bambang Hariyanto atas kepemimpinannya, dan ini “perkara kakap bro”, bisa jadi melebihi nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh manajemen Duta Palma Group yang cukup menghebohkan itu”, ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., dalam suatu kesempatan di Palu mengungkapkan, untuk satu item perkara yang diduga dilakukan PT. RAS, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, diduga anak perusahaan PT. Astra Group itu, merugikan keuangan negara hingga mencapai IDR 79 miliar lebih.

Berdasarkan penelusuran Inakor.id, perkara yang diduga dilakukan PT RAS sebagai anak perusahaan PT. AALI yang bergerak dibidang perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah itu, setidaknya terdapat lima item perkara, masing-masing dugaan penyerobotan dan penggunaan lahan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang telah digunakan sejak tahun 2009 hingga 2023 dengan tidak membayar sewa lahan yang diduga menimbulkan kerugian berkisar IDR 79.480.824.648. Nilai sebanyak itu, didasarkan pada perhitungan dengan metode adjusted market value terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selanjutnya, perkara kedua yang diduga dilakukan perusahaan itu, adalah musnahnya 35.000 pohon sawit milik PTPN XIV dengan nilai investasi berkisar IDR 12.285.000.000., Perkara ketiga adalah memasuki kawasan hutan tanpa izin. Akibat tindakan korporasi itu menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak dibayarkan berupa pembayaran dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda pelanggaran ekspoitasi hutan, dan penggunaan kawasan hutan secara illegal. Perkara keempat adalah tindakan perusahaan itu menyebabkan pula terjadinya perusakan lingkungan dengan modus alih fungsi hutan secara illegal, dan pelanggaran kelima, perusahaan itu tidak membentuk plasma kebun sawit yang merupakan salah satu syarat dan kewajiban atas pembukaan perkebunan sawit oleh perusahaan perkebunan besar.

Menanggapi pernyataan Kasi Penkum, Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menurut Johnny Salam, semestinya perkara itu sudah harus ada tersangkanya. Johnny pun menunjuk jajaran direksi perusahaan itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 5 juncto Pasal 98 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), yang mewajibkan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perseroan yang bergerak dibidang perkebunan sawit di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, dibebankan kepada segenap jajaran direksi perusahaan.

Hanya saja menurut Johnny, yang perlu dipertanyakan adalah jajaran direksi yang mana dari group perusahaan itu yang sungguh-sungguh harus bertanggungjawab secara hukum pidana. Hal itu, harus dilakukan secermat mungkin dalam tahap penyidikan oleh penyidik, karena bisa jadi, anak perusahaan yang dibentuk oleh suatu holding company itu, acapkali hanyalah “perusahaan boneka” yang sengaja digunakan untuk keperluan tertentu.

Jikalau dugaan ini terjadi pula pada kasus PT. RAS, maka yang harus bertanggungjawab adalah jajaran direksi PT. AALI sebagai perusahaan induk. Hal itu, menurut Johnny, terkait dengan konsep pertanggungjawaban vicarious liability, dimana jajaran direksi dari anak perusahaan itu bekerja berdasarkan perintah dan arahan langsung dari perusahaan induk, sehingga yang harus sungguh-sungguh bertanggungjawab adalah jajaran direksi perusahaan induk, dalam hal ini PT. AALI.

Sementara itu, sumber Inakor.id, Rabu (4/12/2024) di Palu mengungkapkan, segenap tindakan dan langkah yang dilakukan PT. RAS, diduga dibawah arahan dan kendali perusahaan induk, yakni PT. AALI, termasuk penjualan hasil perkebunan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO), meski secara formal diduga transaksi dan kontrak penjualan hasil perkebunan tersebut, tetap menggunakan nama dan bendera PT. RAS.

“Hanya saja, setiap keuntungan penjualan yang dihasilkan dari PT. RAS, semula memang tetap masuk ke rekening PT. RAS, tetapi tidak lama kemudian, keuntungan itu langsung ditransfer dan dipindahkan ke rekening PT. AALI”, ungkap sumber itu.

Atas modus perbuatan tersebut, menurut sumber itu, sudah memenuhi anasir dan unsur terjadinya TPPU, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 2 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 8 Tahun 2010, yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. (Jamal)

banner 336x280