Palu, Inakor.id, Dua orang tersangka perkara dugaan korupsi sumur artesis, senilai IDR 2,2 Miliar, masing-masing SB dan AH, terpaksa pergelangan kakinya dipasangi alat pengawas elektronik oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palu, sebagai upaya untuk mendeteksi pergerakan kedua tersangka tersebut yang sedang dikenakan tahanan kota.

Pemasangan alat pengawas elektonik itu, ungkap Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H., Jumat, (29/11/2024) di Palu, merupakan salah satu item pelaksanaan Tahap Dua perkara itu, disamping penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari pihak penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pemasangan alat deteksi itu sendiri, lanjut Yudi, setelah memperoleh persetujuan dari kedua tersangka.

banner 336x280

Menurut Yudi, kedua tersangka dugaan korupsi Pembangunan Sistem Penyedia Air Bersih untuk mendukung Hunian Tetap (Huntap) penyintas gempa bumi Palu, pada Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah yang berlokasi di Kelurahan Tondo, Kota Palu itu, senantiasa dipantau melalui sistem pengawasan yang tersedia, sehingga setiap pergerakan kedua tersangka itu, dapat diketahui keberadaannya, termasuk jika yang bersangkutan meninggalkan batas-batas Kota Palu, tanpa seizin dan sepengatahuan jaksa penuntut umum. “Dan jika alat tersebut sengaja dirusak, maka ada notifikasi kepada kejaksaan, dalam hal ini operator alat dan jaksa penuntut umum”, ujarnya.

Selanjutnya menurut Yudi, Kejaksaan Negeri Palu hanya mengenakan tahanan kota kepada kedua tersangka atas pertimbangan yang bersangkutan bersikap koperatif dalam menjalani proses hukumnya, dan kedua tersangka tersebut, beritikad baik dengan mengembalikan dugaan kerugian negara sebanyak IDR 1,8 Miliar ke kejaksaan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Pelaksanaan Tahap Dua itu, tambah Yudi, menandai jika perkara itu berkasnya sudah lengkap dan dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri Palu akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu untuk disidangkan. Selama menjalani tahanan kota dan perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan, maka kedua tersangka dikenakan pula wajib lapor ke pihak jaksa penuntut umum.

Tersangka SB merupakan kontraktor pelaksana dengan menggunakan bendera CV. Tirta Hutama Makmur dan tersangka AH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Sulawesi Tengah. Kasus dugaan korupsi ini, tahap penyelidikannya dimulai pada tahun 2023 dan baru pada tahun 2024, ditingkatkan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka. (Jamal)

banner 336x280