Tangerang – inakor.id – Memasuki 100 hari Program kinerja Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, berbagai instansi mulai mendisiplinkan jajarannya melalui Asta Cita, Namun tidak untuk di Kota Tangerang-Banten yang nyatanya masih menjadi zona ternyaman bagi para solar bersubsidi melakukan aktivitas pengepulan.
Adanya gudang parkir mobil truk modifikasi (red:heli) milik Yudas di wilayah Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper menjadi bukti mafia Migas dibiarkan di Kota Tangerang, Kamis (28/11). Dari hasil invetigasi di lokasi tersebut setidaknya ada 6 kendaraan modifikasi (red:heli) yang siap beroperasi di wilayah Kota Tangerang ini.
Namun anehnya aparat penegak hukum khususnya Polres Metro Tangerang Kota maupun Polda Metro Jaya tidak pernah mengungkap siapa dalang dibalik aksi penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Disisi lain, salah satu supir di lokasi tersebut membenarkan bahwa keseluruhan armada dikepalai seorang bernama Yudas.
“Kalau yang lagi jalan gak tau, itu siapa,” ujar supir.
Menelusuri informasi yang didapat, redaksi suryanenggala mendapati penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut diduga terafiliasi oleh salah transportir dengan PT. BAMAS yang terletak di Kelurhan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda Kota Tangerang yang diduga dimiliki salah seorang yang kerap di sapa Frans.
Atas temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum khususnya Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si untuk dapat menindaklanjuti dan menangkap para mafia tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap 100 hari program kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap penyalahgunaan solar bersubsidi dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat.
Untuk diketahui, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Red// tim



Tinggalkan Balasan