PALU, inakor.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Keadilan Korektif dalam Penanganan Kecurangan Program JKN” pada Kamis, 10 Oktober 2024, bertempat di Aula Kaili Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kota Palu.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Zullikar Tanjung, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Dr. Hartadhi Christiantoan, SH. MH, serta Deputi Direksi Bidang Hukum, Pencegahan, dan Penanganan Kecurangan BPJS Kesehatan, dr. Medianti Ellya Permatasari, AAK. Hadir pula jajaran BPJS Kesehatan dari kantor pusat, wilayah, cabang, serta perwakilan dari Kabupaten Poso.

banner 336x280

Acara diawali dengan sambutan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan dilanjutkan dengan pemaparan Deputi Direksi Bidang Hukum BPJS Kesehatan mengenai upaya pencegahan dan penanganan kecurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Program JKN.

Salah satu kasus kecurangan yang terungkap terjadi di wilayah Kejaksaan Negeri Poso, di mana sebuah klinik terlibat dalam klaim palsu atau “Phantom Billing” senilai Rp 384.768.800. Kasus ini berhasil diselesaikan dengan pemulihan kerugian negara melalui kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Poso, sehingga memperoleh penghargaan dari Deputi Pencegahan BPJS Kesehatan Pusat.

Acara FGD ini diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejati, serta kepada Kejari Poso atas keberhasilan dalam pemulihan keuangan negara. (Jamal)

banner 336x280