DONGGALA, inakor.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi dan peningkatan jalan Lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Banawa, tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka tersebut adalah Daestambu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II; Indra Puluhulawa, Pengawas Lapangan Dinas PUPR; dan Andrianda, Pimpinan Cabang CV. Rezky Jaya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Donggala, Ikram, Rabu (21/8/2024), proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 9,79 miliar ini awalnya dipercayakan kepada CV. Rezky Jaya. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi, yang menyebabkan proyek tersebut gagal diselesaikan dalam waktu 120 hari sebagaimana direncanakan.
“Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Ikram.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Rusdianto, A.Md., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ratih Kusumawardani, S.T., sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I. Kedua tersangka ini juga telah ditahan. (Jamal)



Tinggalkan Balasan