DONGGALA, inakor.id – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, menetapkan dan menahan seorang tersangka dengan inisial “J”, yang menjabat sebagai Kepala Desa Siweli atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Hasyim menjelaskan, dalam penyelidikan, tim menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pdana (KUHAP).
“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan dan menahan seorang tersangka dengan inisial “J”, yang menjabat sebagai Kepala Desa Siweli, tersangka “J” diduga terlibat dalam penyelewengan dana GERCEP GASKAN BERDAYA tahun 2023,”kata Hasyim Senin (19/8/2024).
Ia menyebutkan, Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, dan penahanan diatur dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-61/P.2.14.9/Fd.2/08/2024..
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 19 Agustus 2024 hingga 18 September 2024, di Lapas Perempuan Kelas III Palu. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,”tuturnya.
Hasyim, menegaskan, bahwa tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya. (Jamal)



Tinggalkan Balasan