Pangandaran, inakor.id – Berita sebelumnya, Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2023 tentang pedoman umum pajak retribusi daerah, maka mekanisme wajib pajak (wp) hotel dan restoran mengalami perubahan.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, dulu berdasarkan undang-undang No. 28 wajib pajak melaporkan dulu sebelum membayar pajak.
“Misal periode bulan juni yang dilaporkan bulan mei. Dilaporkannya tanggal 15, kemudian disetorkan akhir bulan juni,” katanya kepada inakor.id, Kamis (20/06/2024) lalu.
Asep menjelaskan, sekarang mekanismenya berubah. Wajib pajak harus membayar pajaknya dulu, baru kemudian memberikan laporan.
“Sebab di PP nomor 35 disebutkan bahwa setor pajak itu dibatasi sampai tanggal 10 bulan berikutnya. Misal sekarang kan bulan juni, jadi setor pajak itu bisa harian bisa mingguan. Sebulan itu bisa 3 sampai 4 kali. Sampe 10 juli itu batas penyetoran,” paparnya
Lebih lanjut Asep mengatakan, pembayaran pajak tidak harus menunggu satu bulan. Sebab, ketika weekend pihak hotel dan restoran sudah mendapatkan penghasilan termasuk dengan pajaknya.
“Nah minggunya saja bisa langsung disetorkan. Kan sekarang bisa online, Bisa menggunakan Qris, Virtual account dan nomor bayar atau bisa bayar pas hari seninnya,” terangnya
Perubahan Dimulai Bulan Oktober 2024
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, mulai Bulan Oktober 2024, mekanisme pengelolaan Pajak Daerah yang mengacu kepada PP 35 tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa setiap Wajib Pajak (WP) harus melakukan penyetoran.
“Sampai dengan 10 hari kerja bulan berikutnya, dan melakukan pelaporan s.s 15 hari kerja bulan berikutnya, sehingga dalam aplikasi SIPADARAN setiap wajib pajak daerah harus melalukan entry SSPD dan selanjut entry SPTPD,” katanya saat ditemui inakor.id di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2024).
Asep menjelaskan, berbeda dengan mekanisme sebelumnya, wajib pajak harus melakukan entry SPTPD dl, lalu entry SSPD.
“Semua wajib pajak sekarang harus mengetahui perubahan mekanisme pengolahan pajak daerah yang mengacu pada PP 35,” harapnya (Agit Warganet)