Bungo – inakor.id – Setelah melalui rapat komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo dipimpin langsung Ketua Komisi II laksanakan sidak (Inspeksi Mendadak ; red) ke perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Bina Mitra Makmur (PT BMM), Senin (10/03).
Diketahui, Infeksi tersebut dilakukan karena pihak perusahaan perkebunan kembali mangkir tanpa komfirmasi lanjutan untuk keduakalinya memenuhi panggilan Komisi II DPRD Bungo atas dugaan tanpa kepemilikan HGU dan kewajiban Plasma.
Mewakili Komisi II DPRD Bungo, Marhoni Suganda SH menyampaikan, Permohonan izin PT BMM dimulai sejak tahun 2007, Sedangkan izin lokasi PT BMM diterbitkan pada tahun 2008, dan Penanaman kelapa sawit PT BMM pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
“Jika selama belasan tahun PT BMM beroperarsi dan tanpa regulasi yang tepat serta atas dugaan tidak memiliki izin HGU juga memenuhi kewjibannya Plasma bagi masyarakat maka tidak ada lagi toleransi untuk perusahaan-perusahaan nakal di kabupaten bungo ini, “Ucapnya.
Marhoni juga mengatakan, DPRD Bungo melalui Komisi II telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan namun tetap tidak diindahkan, bahkan dalam sidak tersebut tidak ada satupun pihak perusahaan yang dapat memberikan keterangannya.
“Kami menduga ada oknum tertentu yang mencoba mebackingi perusahaan, makanya mereka selalu mangkir, kami akan terus kawal dan nanti kita akan bongkar semuanya, “Tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Teddy Sutardi SH anggota komisi II dari Fraksi PKB juga menyampaikan, pihaknya akan kembali mengagendakan untuk pemanggilan kembali pihak perusahaan untuk ketiga kalinya.
“Jika surat ketiga tidak juga diresponnya, kami akan segera merekomendasikan instansi terkait dan pemerintahan daerah kabupaten bungo untuk segera mengambil tindakan, karena bukan hanya masyarakat dan pemerintahan yang dirugikan bahkan negara, “Tegasnya. (hj)