PALU, Inakor.id – Menyikapi kian maraknya keberadaan bangunan permanen di sepanjang Pantai Lalos, Desa Lalos, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah pihak di Tolitoli, mendesak Bupati Tolitoli untuk membatalkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tolitoli dan mengeluarkan surat larangan pendirian bangunan permanen di kawasan tersebut.
Sumber Inakor.id melalui sambungan telepon Senin (29/7/2024) mengungkapkan, disamping keberadaan bangunan permanen tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, juga keberadaan bangunan yang dimiliki oknum pejabat dan pengusaha itu, melanggar dan mengabaikan pula ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tolitoli Nomor. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tolitoli Tahun 2023 – 2042.
Adapun ketentuan Perda Tolitoli yang dilanggar itu, lanjut sumber tersebut, diantaranya ketentuan Pasal 70 Ayat (2) point c, yang menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan dalam kawasan sempadan pantai meliputi; ke-1, semua kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai perlindungan setempat, ke-2, semua kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis dan estetika kawasan dengan mengubah dan atau merusak bentang alam, selanjutnya ke-3, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup akses jalur dan tempat evakuasi bencana, dan ke-4, pembangunan permukiman baru di kawasan sempadan pantai.
Berdasarkan ketentuan itu, maka menurut sumber itu, pihak kantor PTSP Kabupaten Tolitoli, sungguh sangat tidak beralasan, jikalau dengan entengnya permohonan untuk mendapatkan PBG yang diajukan sejumlah oknum langsung direspons dengan menerbitkan izin bangunan di lokasi itu. Bukan hanya itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli sebagai instansi teknis, semestinya melakukan kajian dan analisis secara seksama, apakah lokasi yang dimohonkan tersebut, memang sudah terdapat Kesesuaian Rencana Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan RTRW Kabupaten Tolitoli sendiri.
Dalam situasi seperti itu, sejatinya lanjut sumber itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli, tidak serta merta memercayai laporan yang disampaikan oleh petugas lapangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk mendapatkan PBG, sebab bisa saja laporan itu sangat tidak bersesuaikan dengan kondisi lapangan dengan dalih bahwa lokasi rencana untuk mendirikan bangunan permanen tersebut, tidak berada dalam kawasan sempadan pantai, karena belum adanya penetapan batas sempadan pantai defintif yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG) Cibinong dan belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tolitoli.
“Nah. sekarang kita lihat, apa betul bangunan permanen yang diduga milik si Wardi dan lain-lain itu, tidak berada pada batas sempadan Pantai Lalos, apa betul dengan adanya bangunan yang diantaranya diduga dibangun oleh pemilik mini market “Aneka” di Tolitoli itu, tidak mengganggu fungsi sempadan pantai Lalos sebagai perlindungan setempat, selanjutnya apa betul keberadaan bangunan permanen berlantai sekian itu, tidak mengakibatkan terjadinya penurunan luas, nilai ekologis dan estetika kawasan dengan mengubah dan atau merusak bentang alam Pantai Lalos”, tanyanya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Kantor PTSP Kabupaten Tolitoli, Elvinira Adriana Semen, S.Pi, ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan surat PBG atas sejumlah bangunan permanen di Pantai Lalos, beberapa waktu lalu di Tolitoli, kepada wartawan mengaku, jika pihaknya hanya menerbitkan PBG setelah surat permohonan telah dilampiri rekomendasi dari instansi teknis, baik dari pihak PUPR yang berkait dengan teknis bangunan maupun dari pihak ATR/BPN dari aspek alas hak dari lokasi yang dimohonkan. Bahkan yang berkait dengan lokasi yang berada pada sempadan pantai dan kawasan laut hingga sekian meter ke tengah laut, juga melibatkan instansi teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Disamping pelanggaran aturan, keberadaan bangunan permanen di pantai tersebut, saat ini juga sudah meresahkan nelayan tradisional setempat, karena mereka sudah mulai kesulitan mencari tempat untuk menambatkan perahunya usai melaut. Keadaan itulah yang semestinya harus direspons Bupati Tolitoli untuk segera menindaklanjuti problema tersebut, selain mengingatkan pihak Dinas PUPR untuk tidak sembrono menerbitkan rekomendasi, juga memerintahkan PTSP untuk menelaah dan mengkaji kembali surat PBG yang telah diterbitkan, karena nyata-nyata melanggar ketentuan hukum yang ada. (Jamal)



Tinggalkan Balasan