Aceh Tenggara, inakor.id — Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 22/4/2024.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara ada seorang perempuan yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergegas menuju lokasi, sesampainya di lokasi petugas melihat halaman rumah ada beberapa orang pria dan ketika petugas tiba orang-orang tersebut langsung membubarkan diri dan kemudian petugas memanggil pemilik rumah dan meminta pemilik rumah yang di curigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu miliknya sebelum petugas melakukan penggeledahan rumahnya, karena sudah di ketahui pelaku pun tidak bisa mengelak lagi alhasil pemilik rumah yang berinisial N (31) mengajak polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang di simpan di dalam rumah.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman mengatakan, telah diamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (31) warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara beserta barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan netto 16,19 gram, 1 buah botol nosib salap yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan netto 0,27 gram, 1 buah plastik klip besar berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening denga berat keseluruhan netto 0,68 gram, 1 Buah plastik klip ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan netto 2,99 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan netto 0,45 gram, 1 buah sendok takar dan 2 lembar kertas.
IRT tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba, penyidik akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba, pungkas Kasihumas Polres Aceh Tenggara mengakhiri. [Amri Sinulingga]